Denpasar – Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati saat hendak melakukan transaksi keuangan ke koperasi atau bank karena keduanya memiliki perbedaan
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Studi Hukum Perbankan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung DR Zulfi Diane Zaini SH MH saat memberikan edukasi keuangan di Denpasar Bali belum lama ini.
Menurut Zulfi Diane Zaini, dalam melakukan transaksi keuangan atau mengelelo dana, masyarakat harus memahami dahulu lembaga keuangan apakah itu koperasi atau perbankan.
Kembangkan Climate Risk Management Sektor Perbankan, OJK Perkuat Kemitraan Bersama Kedutaan Australia dan Prospera
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sistem dan sektor keuangan telah berlaku dan disahkan atau diundangkan per 12 Januari 2023.
Zulfi Diane Zaini mengungkapkan, adanya perubahan yang terjadi dalam UU No 4 Tahun 2023 bertujuan untuk memperkuat regulasi dan tata kelola di sektor perbankan dan keuangan.
Lingkup pidana yang diatur dalam UU No 4 Tahun 2023 berbeda dengan UU sebelumnya.
Panduan Strategi Anti-Fraud , OJK Minta Penyelenggara ITSK Lakukan Beberapa Langkah Ini