Denpasar – Kasus terkonfirmasi positif terpapar virus corona Covid-19
di Provinsi Bali terus bertambah sebagaimana data terakhir ada tambahan 121
orang melalui transmisi lokal.
“Angka kesembuhan juga bertambah sebanyak 125 orang dan meninggal dunia
sebanyak 10 orang,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menyampaikan perkembangan
Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Minggu
(20/9/2020).
Jumlah kasus secara kumulatif yakni terkonfirmasi positif 7.749 orang, sembuh
6.338 orang (81,79%) dan meninggal dunia 216 orang (2,79%).
“Kasus aktif per hari ini menjadi 1.195 orang (15,42%), yang tersebar dalam
perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma
Bima dan BPK Pering,” ujar Indra yang Sekda Bali.
Merujuk Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB
No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar
Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun
menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa
terutama di bidang perekonomian rakyat.
Guna memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen di
setiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat
yang melibatkan banyak orang.
Dicontohkaan kegiatan adat pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya
dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati
Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.
“Mari kita dukung upaya pemerintah dengan disiplin melaksanakan Protokol
Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar
bisa segera terbebas dari pandemi ini.” demikian Indra. (rhm)