Denpasar – Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali terus memakan korban
tercatat kasus terkonfirmasi sebanyak 105 orang melalui Transmisi Lokal.
“Untuk pasien yang sembuh sebanyak 108 orang, dan meninggal dunia sebanyak 3
orang,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi
Bali Dewa Made Indra saat menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus
Disease (Covid-19) di Denpasar, Sabtu (3/10/2020).
Untuk jumlah kasus secara kumulatif yakni terkonfirmasi positif 9.254 orang.
Sembuh 7.686 orang (83,06%) dan meninggal dunia 287 orang (3,10 %). Kasus
aktif menjadi 1.281 orang (13,84%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS
rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK
Pering.
Indra menambahkan sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali
mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi
Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan, besaran denda yang diterapkan
adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan
tempat fasilitas umum lainnya.
Dijelaskan, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas
Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya
sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Guna memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen
disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat
yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya
supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap
menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.
Pihaknya mengajak masyarakat tetap menjaga disiplin melaksanakan protokol
kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar
bisa segera terbebas dari pandemi Covid-19.(rhm)