Denpasar – Kasus Covid-19 di Provinsi Bali melalui transmisi lokal
kembali bertambah 130 orang sedangkan 91 orang dinyatakan sembuh dan meninggal
dunia 6 orang.
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Pandemi (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali Dewa
Made Indra menyampaikan perkembangan terkini Covid-19 melalui siaran persnya
di Denpasar, Jumat (30/9).
Dewa Indra mengatakan per hari ini pertambahan sebanyak 130 orang transmisi
lokal, sembuh 91 orang dan meninggal dunia 6 orang.
“Secara kumulatif terkonfirmasi positif 9149 orang, sembuh 7.578 orang
(82,83%), dan meninggal dunia 284 orang (3,10%). Sedangkan kasus aktif per
hari ini menjadi 1.287 orang (14,07 %), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS
rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK
Pering,” ungkapnya.
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan
Pergub Nomor 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi
pelanggar Protokol Kesehatan.
“Besaran denda yang diterapkan Rp100 ribu bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi
pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya,” terang Sekda Provinsi Bali
ini.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah semata,
namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat
terasa terutama di bidang perekonomian.
Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen
disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat
yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya
supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap
menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.
“Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol
kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar
bisa segera terbebas dari pandemi ini,” ajak Indra. (rhm)