Tujuh Warga Denpasar Terjaring Operasi Penegakan Prokes

12 Januari 2021, 20:25 WIB

Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar,
Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar,
menggencarkan operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol
Kesehatan/ist

Denpasar – Tim gabungan terus melakukan penegakan protokol kesehatan
guna meminimalisir terjadinya penularan virus corona (covid-19) yang semakin
meluas.

Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar,
Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar,
menggencarkan operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol
Kesehatan, di Jalan Tunjung Sari wilayah Br. Tegeh Sari, Desa Padang Sambian
Kaja, Kecamatan Denbar, Selasa (12/1/2021).

Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan,
operasi pendisiplinan prokes ini dilakukan terkait pelaksanaan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PKM) dengan menyasar para pelaku usaha dan masyarakat
yang berada diwilayah tersebut.

Selain itu kegiatan ini juga dalam menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai
Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam operasi yustisi hari ini terjaring sebanyak 7 orang pelanggar prokes.
Dari total 7 orang pelanggar tersebut, 6 orang didapati tidak menggunakan
masker dan 1 orang didapati menggunakan masker dengan tidak benar.

Sesuai Peraturan Gubernur, maka 6 orang pelanggar tersebut dikenakan denda
sebanyak Rp.100.000. Sedangkan 1 orang yang menggunakan masker dengan tidak
benar tersebut diberikan pembinaan sehingga selanjutnya mereka dapat
menggunakan masker dengan benar, pungkasnya.

Operasi penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin akan dilaksanakan
dengan menyasar seluruh Desa/Kelurahan di Kota Denpasar. Berharap setelah
dilaksanakan kegiatan operasi ini dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya
pendisiplinan diri dalam menerapkan prokes.

“Selain untuk melindungi diri dari serangan virus, penerapan prokes juga untuk
mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar,” ujar Sayoga.
(rhm)

Berita Lainnya

Terkini