Aksi para perwakilan korban di rumah Gusti Ayu pada 10 Maret 2021/ist |
Denpasar – Puluhan korban investasi Best Trading Community (BTC) 88 di
Bali tengah menyiapkan gugatan ke pengadilan terhadap penanggung jawab BTC 88,
Gusti Ayu Putu Antiyastuti.
Langkah ini dilakukan lantaran, Gusti Ayu dinilai tak kunjung menepati janji
untuk mengembalikan uang para korban yang berinvestasi trading di BTC 88.
Ketua Forum Korban BTC 88, Made Wiranata menjelaskan, kasus dugaan investasi
bodong ini berawal pada pertengahan tahun 2019 mereka mendapat penawaran
investasi dari Gusti Ayu dengan nilai bunga yang sangat menggiurkan.
“Pengembaliannya sebesar 17 persen untuk modal dan profit setiap bulan selama
12 bulan atau satu tahun,” tuturnya didampingi kuasa hukum Nyoman Agung
Sariawan.
Selain itu, modal yang mereka investasi dijamin aman oleh Gusti Ayu dengan
memberikan selembar sertifikat jaminan yang ditandatangani bermateraikan Rp6
ribu.
Namun baru berjalan 4 bulan, Gusti Ayu langsung mengaku loss (rugi)
sehingga investasi dihentikan. Kepada para investor, dia berjanji akan mengembalikan uang mereka sesuai
dengan perjanjian.
Bahkan, dalam pertemuan dengan para korban di Kantor BTC 88 di seputaran Jalan
Tukad Badung Denpasar, 5 Januari 2020 ia berjanji akan mengembalikan uang para
investor itu dalam 6 bulan kedepan.
Hanya saja, hingga saat ini, belum pernah mengembalikan uang para korban.
Diketahui, mereka yang ikut dari pertama, sudah dapat pengembalian 17 persen
selama empat bulan. Ada yang sudah dapat tiga bulan, dua bulan dan satu bulan
tergantung sudah berapa lama mereka ikut. Tetapi modal itu modal saja belum
kembali.
“Ada yang belum dapat sama sekali kalau baru ikut karena langsung stop,”
ungkapnya.
Made Wiranata menyebutkan, jumlah korban diperkirakan lebih dari 200 orang
dengan total nilai investasi Rp6 miliar lebih. Hanya saja, yang baru tergabung
dalam forum korban BTC 88 sebanyak 43 orang dengan total nilai investasi Rp1,5
miliar.
Sebenarnya, para korban sudah berulang meminta pengembalian uang mereka. Pada
10 Maret 2021 beberapa perwakilan korban melakukan unjuk rasa di rumah Gusti
Ayu di Sading Kecamatan Mengwi.
“Saat itu, Ibu Gusti Ayu mempersilahkan kami untuk melakukan gugatan,” sambung
Wiranata.
Karenanya, mereka menunjuk dan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk siap
melakukan gugatan ke pengadilan. Kuasa hukum Forum Korban BTC 88, Nyoman Agung
Sariawan, SH mengatakan, setelah para korban membuat forum dan dirinya
ditunjuk sebagai kuasa hukum.
Dirinya akan melakukan gugatan perdata ke pengadilan dengan menggunakan Undang
– Undang RI Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor
32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Disebutkan, pasal 49 mengatakan: “Setiap pihak dilarang melakukan kegiatan
perdagangan berjangka, kecuali kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan
ketentuan Undang – Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
“Kami menggunakan Undang – Undang ini karena patut diduga BTC 88 ini bukan
badan hukum karena bukan PT atau CV,” katanya. Apalagi, BTC 88, telah
melakukan penghimpunan dana masyarakat untuk kegiatan investasi atau trading, sehingga harus memiliki izin atau legalitas.
Menanggapi upaya hukum yang tengah disiapkan investor BTC 88, Gusti Ayu Putu
Antiyastuti mengatakan, BTC 88 bukanlah trade abal – abal. Atas tuduhan dugaan
penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepada dirinya juga tidaklah benar.
“Semua dana yang dimasukan oleh para member sudah loss. Itu diperkuat dengan
bukti transfer dari member hingga kepada pihak broker,” tuturnya dikonfirmasi
wartawan secara tepisah.
“Loss merupakan salah satu resiko dari bisnis forex. Dan pihak kami sudah
sering melakukan mediasi dan kami juga sudah pernah memperlihatkan bukti loss
kepada para perwakilan,” dalihnya.
Ayu juga menegaskan, awalnya dirinya tidak pernah menjanjikan bahwa akan
mengembalikan uangnya member jika terjadi loss atau kerugian. “Dan sertifikat
itu bukanlah untuk penjaminan modal akan kembali,” sergahnya. (rhm)