Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalu Direktorat
Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatat penerimaan negara bukan pajak
(PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap terus mengalami kenaikan.
Hingga 31 Desember 2020, PNBP yang diterima telah mencapai Rp600,4 miliar,
angka tersebut telah melampaui capaian total PNBP tahun 2019 sebanyak Rp
521,37 miliar.
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menyampaikan
persentase capaian PNBP tahun 2020 sebesar 66,69% dari target yang telah
ditetapkan Rp900,3 miliar.
Peningkatan ini terjadi seiring dengan banyaknya permohonan izin perikanan
tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).
“Layanan perizinan melalui SILAT ini telah kita inisiasi sejak tahun 2019
lalu. Tidak hanya proses cepat selama satu jam saja, kita juga buka layanan
ini 24 jam pada hari kerja mengingat banyaknya permohonan izin yang masuk,”
ujarnya.
Zaini menegaskan sistem perizinan cepat ini juga sejalan dengan hadirnya
Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dengan semangat percepatan dan efektivitas
pengurusan izin.
Tujuannya untuk memberikan pelayanan prima kepada pelaku usaha perikanan
tangkap dan berkontribusi dalam roda ekonomi meski di tengah pandemi Covid-19.
“Adanya UUCK ini semakin melegitimasi percepatan perizinan tersebut sekaligus
menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.
Selain itu, juga mengintegrasikan perizinan usaha perikanan tangkap kepada
satu lembaga, yaitu KKP,” jelas Zaini.
Sejak diluncurkan 31 Desember 2019 lalu, sebanyak 8.438 dokumen perizinan
usaha perikanan tangkap telah diterbitkan. Dokumen tersebut terdiri dari 2.499
surat izin usaha perikanan (SIUP), 5.516 surat izin penangkapan ikan (SIPI)
dan 423 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).
Meski demikian, Zaini menambahkan evaluasi akan terus dilakukan. Sebelumnya
diberitakan, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk
menghitung ulang potensi PNBP yang bisa dimaksimalkan untuk pemasukan negara.
Menurutnya raihan PNBP tahun 2020 tersebut tidak sebanding dengan estimasi
tangkapan ikan yang mencapai 7,7 juta ton.
Menurutnya pendekatan PNBP dari izin dapat diubah menjadi pungutan hasil
perikanan (PHP). Misalnya nilai tahun depan seluruh perizinan bebas biaya tapi
produksi penangkapannya ada yang masuk ke negara melalui PHP. (ahs)