![]() |
“Jangan sampai pelanggaran perusakan hutan mangrove dibiarkan pemerintah,” tegas Heru |
Kabarnusa.com – Aparat penegak hukum dan pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Badung diharapkan segera menindaklanjuti dan memproses berbagai tindak pelanggaran seperti pencaplokan di kawasan hutan Mangrove.
Harapan itu disampaikan Direktur PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) Heru B Wasesa menanggapi temuan Dinas Kehutanan atas pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan mangrive.
Pihaknya sejatinya juga memiliki sejumlah data-data faktual, adanya tindak pelanggaran yang terjadi seperti pencaplokan lahan mangrove.
“Jangan sampai pelanggaran perusakan hutan mangrove dibiarkan pemerintah,” tegas Heru di Kuta Kamis 16 April 2015.
Dengan pelanggaran yang kasat mata bahkan data-data faktual tersebut, harusnya segera dilakukan tindakan tegas berupa tindakan hukum.
Adanya temuan pelanggaran itu juga sebagaimana didapat tim Relawan forum peduli mangrove Bali (FPMB).
FPMB sendiri lahir karena keprihatinan atas kian parahnya kerusakan hutan mangrove yang ternyata tidak ada tindakannya baik secara hukum atau moral.
“Dari 61 temuan pelanggaran, ada yang sudah sudah falidasi pihak kehutanan,” tegasnya lagi.
Adapun pelanggaran kawasan dimaksud seperti berupa pencemaran limbah, penebangan serta pencaplokan lahan dan aturan lainnya yang sudah ditetapkan oleh Tahura ( Taman Hutan Raya).
“Ada juga temuan lain terkait pencemaran yang berdampak mematikan hutan mangrove,” sambungnya.
Tidak hanya itu, ada banyak bangunan yang berdampingan dengan perbatasan. Bahkan perpres hutan mangrove telah ditetapkan untuk membangun harus berjarak 150 dari kawasan mangrove.
Mestinya, kata Heru, tanggung jawab lingkungan jangan dijadikan sebagai tanggung jawab hukum saja tetapi tanggung jawab moral.
Soal data-data itu, pihaknya tidak dalam kapasitas menjelaskan lebih jauh.
“Tantangan Bupati AA Gde Agung ini adalah salah alamat. Dinas Kehutanan yang sudah memfalidasi data temuan itu ya silakan dibuktikan,” demikian Heru. (rhm).