Udang Indonesia Tembus Syarat Ketat Amerika, 1.248 Dokumen CoA Terbit

18 Januari 2026, 18:45 WIB

 

JAKARTA, 18 Januari 2026 – Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya menjaga mutu produk perikanan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menerbitkan 1.248 dokumen Certificate of Admissible (CoA) sejak November 2025 hingga 9 Januari 2026, sebagai tiket emas bagi udang budidaya tanah air untuk menembus pasar Amerika Serikat yang dikenal dengan standar ketatnya.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, menegaskan sejak 1 Januari 2026, setiap produk udang budidaya yang masuk ke AS wajib dilengkapi CoA.

Sertifikat ini menjadi bukti udang Indonesia telah memenuhi aturan Marine Mammal Protection Act (MMPA), yakni standar yang memastikan ekspor tidak merugikan ekosistem laut, khususnya mamalia.

“Udang budidaya Indonesia yang diekspor ke AS semuanya telah memenuhi ketentuan comparability finding yang setara dengan program AS dalam mengurangi by catch mamalia laut,” ujar Ishartini, Sabtu (17/1).

Komoditas yang lolos sertifikasi mencakup berbagai jenis: udang hidup, segar, dingin, beku, kering, asin, hingga olahan seperti udang asap, rebus, kukus, serta produk turunannya berupa tepung, bubuk, dan pelet.

Total ada 43 kode HS dari 12 subpos yang wajib memiliki CoA agar bisa diterima di pasar Amerika.

Penerbitan ribuan dokumen CoA dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Mutu KKP di Surabaya, Semarang, Balikpapan, Merak, Makassar, Lampung, dan Cirebon.

Ishartini menambahkan, seluruh 46 UPT Badan Mutu di Indonesia siap melayani penerbitan CoA, memastikan tidak ada hambatan bagi pelaku usaha perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan komitmen KKP sebagai quality assurance body produk perikanan Indonesia.

Tujuannya jelas: menjamin ikan sehat, bermutu, aman dikonsumsi, sekaligus mengangkat produk perikanan Indonesia menjadi champion di pasar internasional.***

 

Berita Lainnya

Terkini