Upaya pelarangan penjualan pada anak-anak di bawah 18 tahun dan aspek lain yang bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal ini akan terus didorong kedepannya.
Putu Ayu Swandewi Astuti menambahkan, dukungan dilakukan sebagai upaya advokasi di tingkat nasional karena beberapa kebijakan memang hanya bisa dilakukan di tingkat pusat seperti pelarangan iklan di TV dan di internet.
Juga, peningkatan cukai rokok; yang masih saat ini diupayakan dengan revisi Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif dalam bentuk produk tembakau untuk kesehatan.
I Made Kerta Duana dari Udayana Central I Made Kerta Duana menambahkan, berbagai keberhasilan capaian program pengendalian rokok termasuk tingkat kepatuhan terhadap regulasi KTR di sejumlah daerah.
Lazismu Bali Menyalurkan Bantuan untuk Bencana Erupsi Semeru
“Kami optimis tahun 2022, pengendalian tembakau bisa lebih baik dengan dukungan berbagai pihak dan jejaring masyarakat,” imbuhnya.
Pada 2022 nanti fokusnya kepada implementasi KTR penguatan di tujuh kawasan, khususnya di sektor kesehatan dan hotel dan restoran yang perlu lebih ditingkatkan.
Kemudian, implementasi peniadaan iklan di luar ruang, sebagai salah satu bentuk pencegahan terhadap perokok pemula di seluruh Bali.
Perlahan diharapkan upaya ini bisa diterapkan kabupaten dan kota sehingga kebijakan itu bisa disinergikan di seluruh Bali.
Dinkes Badung dan Lintas Sektor Dukung Optimalisasi KTR Sektor Pariwisata
Selain itu, pihaknya berupaya menggerakkan anak dan remaja menjadi agen-agen perubahan yang bisa mempengaruhi dari lingkungan keluarga.
Made Kerta Duana menambahkan, pihaknya mendorong lahirnya klinik berhenti merokok. Layanan berhenti rokok diharapkan bisa lahir di tiap-tiap Puskemas.
Langkah ini cukup positif dan pihaknya memfasilitasi ketika perokok ingin berhenti merokok dengan tersedianya klinik berhenti merokok.
“Upaya mencegah berhenti merokok harus mendapat perhatian lebih serius,” imbuhnya. ***