Uji Petik Libatkan OPD, Berdampak Signifikan

16 Februari 2021, 10:31 WIB

Karangasem – Anjloknya PAD Karangasem membuat Dinas Pendapatan Keuangan
dan Aset Daerah (DPKAD) memutar otak.

Plt DPKAD I Wayan Purna yang juga asisten I Setda Karangasem, menyampaikan
terlebih lagi saat pandemic Covid 19 diperlukan anggaran yang cukup besar
untuk operasional pemerintah.

Purna mengakui kalau PAD dari Pariwisata 2020 ditergat 30 miliar, namun hanya
mampu tercapai 8,5 Miliar dan 6 miliar diantaranya pada triulan pertama yang
artinya sebelum Covid.

Sementara triulan kedua berhasil meraup Rp 2 miliar yang turun drastis karena
Covid. Harapan untuk meraup PAD dari Pariwisata sangat berat.

Sekalipun kena Covid sector ini diprediksi masih bisa dihandalkan, karena itu
Purna pun bertekad untuk mengamankan PAD dari galian C. Salah satu langkah
yang diambil adalah dengan melakukan operasi uji petik dengan melibatkan OPD
lainya.

“Kami mengajak OPD lainya dalam operasi uji petik yang kami lakukan,” ujarnya.

Hal ini dilakukan agar kegiatan yang dilakukan DPKAD tidak terkesan merekayasa
hasil uji petik yang dialakukan. “Kita ingin tahu seberapa sejatinya pemasukan
kita dari portal dan berapa truk per hari yang masuk,” sambungnya.

SK penugasan uji petik bersama OPD ini mulai keluar 1 Februari lalu, dimana
pada hari pertama truk yang lewat di tujuh portal milik Pemkab di Karangasem
sebanyak 1174 truk, kemudian naik pada hari kedua menjadi 1210 truk
(2/2/2021).

Hari ketiga menjadi 1128 truk, hari ke empat 1391 truk dan hari kelima
(5/2/2021) adalah capaian paling tinggi selama uji petik sampai saat ini yakni
1458 truk.

Sementara hari keenam turun menjadi 1397 truk, hari ketujuh 1373, hari
kedelapan 1311, hari kesembilan 1451, hari kesepuluh 1388, kesebelas 1378, ke
12 sebenyak 900 truk karena bertepatan dengan hari raya Saraswati.

Sementara nilai pajak 14.000 per kibik, dimana harga pasir ditetapkan 70 ribu
per kibiknya dengan pajak 20 persen. Sementara itu DPKAD juga akan melakukan
langkah langkah lainya untuk mengamanpan PAD dari sector galian C. diantaranya
adalah soal faktur.

Ia mengatakan, sudah menerapkan faktur dengan barkocode yang bisa di share
langsung secara elektronik ke Dinas. Dengan sistem barkode juga dijamin kalau
faktur tersebut tidak akan bisa digunakan sebenyak dua kali.

Selaian itu sobekan faktur yang warna merah juga diisi tanggal sehingga tidak
bisa digunakan dua kali, karena selama ini ada indikasi kalau faktur digunakan
kembali oleh sopir truk. (riz)

Berita Lainnya

Terkini