Ungkap Kasus 21-22 Mei, Jokowi: Polri Bisa Libatkan Komnas HAM

14 Juni 2019, 20:12 WIB
Presiden Jokowi saat lawatan di Denpasar Bali/biro pers setpres

Denpasar – Dalam pengungkapan kasus kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta pihak kepolisian jika dibutuhkan bisa saja melibatkan Komnas HAM. Presiden Joko Widodo menyatakan hal menanggapi perkembangan terkini mengenai pengungkapan kasus tersebut.

Kepala Negara juga meminta masyarakat untuk memercayakan penyelesaian kasus kerusuhan yang terjadi saat aksi massa 21-22 Mei lalu kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Saat ini kepolisian berupaya keras untuk secara bersamaan mengungkap dua fokus utama dalam kasus itu. “Berikan waktu terlebih dahulu kepada polisi untuk menyelesaikan yang kasus (rencana) pembunuhannya,” ujarnya kepada wartawan di Denpasar, Jumat (14/6/2019).

Ditegaskan Jokowi, apabila dibutuhkan, nantinya, kepolisian juga dapat bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut. “Tidak hanya kepolisian, nanti bisa mengajak Komnas HAM dan lainnya,” tandasnya lagi.

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengembangkan kasus tersebut. Tak hanya itu, menurutnya, kepolisian saat ini juga berupaya melakukan pengungkapan terkait dengan jatuhnya korban jiwa dalam aksi massa tersebut.

Upaya pengungkapan kedua kasus tersebut menurut Presiden dijalankan kepolisian secara bersamaan. Pernyataan Presiden tersebut merujuk pada pengungkapan rencana pembunuhan sejumlah tokoh nasional dan seorang direktur eksekutif lembaga survei.

“Kemudian, ini juga berjalan paralel nanti kasus yang berkaitan dengan (korban) meninggal yang ada di lokasi-lokasi kerusuhan. Saya kira dua-duanya berjalan paralel,” imbuhnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini