JEMBRANA – Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai memang sangat marak terjadi di bumi Makepung, Jembrana. Terbukti aparat kepolisian telah berulang kali berhasil mengamankan pengedarnya, namun kenyataannya peredaran rokok abal-abal yang merugikan negara ini terus saja terjadi.
Penyebabnya gembong rokok ilegal tersebut belum berhasil dibekuk polisi. Seperti siang tadi, jajaran Reskrim Polsek Mendoyo berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, berikut mengamankan Syahrul Hamid (20) sebagai pengedar rokok ilegal tersebut.
Mahasiswa asal Banjar Dauh Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana tersebut diamankan jajaran Reskirm Polsek Mendoyo, Kamis (26/1/2017) pukul 10.30 WITA. Dia diamankan di wilayah Banjar Tibubeleng Kelod, Desa Penyaringan, Mendoyo saat hendak mengedarkan rokok ilegal tersebut di sejumlah warung-warung yang ada di pedesaan.
“Penangkapan itu berawal karena adanya informasi dari warga yang mengatakan di wilayah pedesaan banyak beredar rokok ilegal,” terang Kanit Reskrim Polsek Mendoyo Iptu Andi Yaqin, Kamis (26/1/2017) siang.
Dari informasi tersebut menurut Yaqin, anggota Buser Reskrim langsung melakukan penyanggongan di salah satu warung di pedesaan. Hasilnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya. “Pelaku dalam mengedarkan rokok ilegal tersebut menggunakan angkring yang terbuat dari kain dan dimuat dengan sepeda motor,” ujar Yaqin.
Dari hasil pendataan diketahui pelaku saat ditangkap membawa 13 slop rokok merk Seven Mil, merk S-3 sebanyak 29 slop, rokok merk Still sebanyak 9 slop, dan 20 slop rokok merk Grend. Keseluruhan rokok tersebut tanpa pita cukai.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 3622 ZL yang digunakan pelaku mengedarkan rokok ilegal,” imbuh Yaqin. Lanjut Yaqin, pelaku mengaku mengedarkan rokok ilegal tersebut untuk mencari penghasilan tambahan dan pelaku mendapat untung Rp 2000 per slop dari harga pokok yang dibelinya dari bandar rokok ilegal.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mendoyo untuk proses lebih lanjut. Yaqin menjelaskan untuk pemeriksaan awal dilakukan di Mapolsek Mendoyo, namun nantinya kasus ini akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai. (Put)