Yogyakarta – Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menegaskan tidak memberikan pendampingan hukum langsung kepada mahasiswa Perdana Arie, tersangka kasus pembakaran tenda Polda DIY pada demonstrasi akhir Agustus 2025.
Kepala Kantor Humas dan Protokol UNY, Basikin, menyatakan kampus tetap berpegang pada aturan akademik yang berlaku.
Basikin menjelaskan, Arie tetap tercatat sebagai mahasiswa aktif semester lima karena telah melakukan registrasi dan pembayaran kuliah.
Proses hukum yang berlangsung di pertengahan semester membuatnya tidak dapat mengajukan cuti akademik, sehingga berdampak pada kehadiran dan capaian akademik. Nilai yang sudah terkunci dalam sistem juga tidak dapat diubah.
Terkait pendampingan hukum, Basikin menilai keluarga Arie telah memperoleh dukungan dari organisasi bantuan hukum Bara Adil.
Ditambahkan, meski sempat berjanji hadir di persidangan, dirinya berhalangan karena tugas di luar kota.
Sementara itu, penasihat hukum Arie dari Bara Adil, Muhammad Rakha Ramadhan, menilai respons kampus terhadap kasus ini masih lamban.
Ia berharap UNY dapat mengambil kebijakan komprehensif dan memastikan akses pendidikan Arie tetap terbuka pascaputusan pengadilan.***

