Urus Paspor, Imigrasi Denpasar Janji Kelar 3 Hari

13 Mei 2014, 20:25 WIB
ilustrasi (Foto:imigrasidenpasar)

KabarNusa.com, Denpasar – Untuk membuat paspor kini lebih singkat tidak sampai tiga hari rampung dengan diterapkannya  sistem Pelayanan Paspor Terpadu (SPPT) atau One Stop Service di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.
Sebenarnya, layanan program itu dilaunching 27 Januari 2014 namun baru disosialsisasikan mulai hari ini, Selasa (13/5/2014).

“sistem one stop service ini memudahkan masyarakat memiliki paspor. Untuk pembuatan paspor dengan SPPT ini tidak seperti dulu, masyarakat hanya datang ke kantor imigrasi dua kali saja paspor sudah jadi,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bambang Wisnu Wardhana di sela sosiaslisasi SPPT di Denpasar.

Sistem baru itu, disebut-sebut sebagai merupakan terobosan dalam peningkatan pelayanan selain memangkas birokrasi, waktu pelayanan.

Selain itu, meminimalisir kontak langsung antara petugas dan pemohon khususnya dalam pembayaran tarif.

“Pembayaran pemohon bisa langsung bayara ke BNIg, tidak lewat kami. semuanya jadi satu, mulai wawancara, tanda tangan dan foto bisa dilakukan di satu tempat ,” ujarnya.

Adanya sistem ini, maka antrian layanan penerbitan paspor sebelumnya tiga kali dipangkas menjadi satu kali antrian. Tentu saja, ini memberi kemudahan dan kenyamanan kepada pemohon dan mengurangi birokrasi yang bertele-tele.

Dalam satu hari Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar mampu membuatkan paspor sekitar 150,

Sistem one stop service dengan siystem lama sejatinya tidak banyak perubahan. Hanya saja sistem paling anyar ini masyarakat tidak perlu antri lama karena bisa dilakukan secara online.

“Dulu pemohon menunggu hasil paspor dan membuat paspornya bisa memakan waktu sekitar 7 hari, sekarang 3 hari, paspor sudah bisa diambil,” janjinya. (rma)

Berita Lainnya

Terkini