![]() |
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menjadi narasumber advokasi Pemda dalam rangka Pengawasan Garam Konsumsi sebagai salah satu pangan Fortifikasi (lewat aplikasi zoom)/ist. |
Semarapura – Keberadaan usaha produksi garam beryodium “Uyah
Kusamba” diharapkan mampu membuka lapangan kerja dan mampu meningkatkan
ekonomi di masyarakat di Kabupaten Klungkung.
Hal itu disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat menjadi Narasumber
pada kegiatan advokasi Pemda dalam rangka Pengawasan Garam Konsumsi sebagai
salah satu pangan Fortifikasi (lewat aplikasi zoom) di Kamis (17/9/2020).
Dalam kegiatan yang dibuka Kepala Badan POM RI Dr. Penny K. Lukito
diungkapkan, Kabupaten Klungkung yang memiliki banyak potensi yang mendukung
dalam pembuatan garam, salah satunya tersedianya sumber daya alam (SDA) yang
melimpah dan berkualitas, lahan yang tersedia untuk pembuatan garam juga cukup
luas kurang lebih 10.800 meter persegi untuk 18 petani dengan rata-rata lahan
6 sampai dengan 7 are per pertani.
“Metode pembuatan garam pun masih sangat tradisional dengan alat yang masih
manual sehingga menjadi daya tarik wisatawan untuk datang dan melihat
pembuatan garam di Kusamba, dengan kata lain produksi uyah kusamba juga
mendukung sektor pariwisata di Kabupaten Klungkung,” tutur Suwirta.
Pihaknya melakukan sinergi antara pemda dan pelaku usaha dalam memproduksi
garam beryodium sekaligus pendistribusian uyah kusamba.
Agar hasil produksi optimal, Pemda memberikan bantuan mesin pompa untuk petani
garam, bantuan mesin pencampur dan pengemasan untuk produsen garam beryodium,
bantuan mesin pengering untuk mengurangi kadar air pada garam.
Dengan bantuan tersebut, saat ini rata-rata produksi garam beryodium mencapai
2 ton per bulan. Untuk memperolah hasil yang maksimal, pihaknya melakukan
studi banding serta mendorong petani muda milineal untuk bertani garam, agar
kedepan petani garam tradisional tidak punah.
Dalam pendistribusiannya, Suwirta menyampaikan, Koperasi LEEP Mina Segara Dana
mendistibusikan uyah kusamba ke PT. Mitra Gema Santi yang selanjutnya
didistribusikan ke Pemda yang dimana seluruh PNS diharuskan membeli garam
beryodium “Uyah Kusamba” tersebut.
Selain itu ada 18 toko swalayan, 8 Koperasi, dan 1 BUMDES yang menjadi titik
pendistibusian uyah kusamba. Dia berharap usaha garam beryodium “Uyah
Kusamba” mampu membuka lapangan kerja dan mampu meningkatkan ekonomi di
masyarakat.
Kepala Badan POM RI yakni Dr. Penny K. Lukito, MCP menyampaikan, Sesuai dengan
amanat pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan
Gizi Pangan, pemerintah berwenang dalam menetapkan fortifikasi pangan dan
memberlakukan secara wajib.
Program pangan fortifikasi ini merupakan program lintas sektor kementerian
kesehatan, perindustrian, perdagangan, dan lain-lain termasuk pemerintah
daerah, dan dalam hal ini Badan POM mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan
pengawasan pangan fortifikasi.
Khusus produk garam fortifikannya adalah yodium dan merupakan produk yang
wajib memenuhi SNI serta registrasinya harus di Badan POM, sehingga Badan POM
mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terhadap produk tersebut mulai dari
sarana produksi, distribusi, pengecer, melakukan sampling dan uji laboratorium
serta melakukan monitoring label dan periklanan. (rhm)