Yogyakarta – 10.784 orang Pantarlih/PPDP se Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta usai dilantik segera tancap gas melakukan tugas proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melantik Pantarlih/PPDP secara serentak pada Senin 24 Juni 2024.
Diketahui, di Provinsi DIY akan dilantik sebanyak 10.784 orang.
Tiga Tokoh Ini Didoakan Banteng Jogja saat Ziarah Ke Blitar, Siapa Saja?
Pelantikan ini sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota se-DIY akan melantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP).
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi mengungkapkan, nantinya yang dilantik rinciannya antara lain Kota Yogyakarta sebanyak 1.234 orang, Kabupaten Bantul sebanyak 2.847 orang, Kabupaten Kulon Progo sebanyak 1.383 orang.
“Kabupaten Gunungkidul sebanyak 2.320 orang, serta Kabupaten Sleman sebanyak 3.000 orang”, kata Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi kepada wartawan Senin 24 Juni 2024.
Bangun Media Berkelanjutan, Arkadia Digital Media Hadirkan Suarajogja.id