Terkait tahapan pembentukan mulai tahapan pengumuman dan penerimaan Pantarlih/PPDP yakni dimulai dari tanggal 13 Juni 2024 hingga 19 Juni 2024.
Dijelaskan, pembentukan Pantarlih ini dilakukan secara terbuka tetap memperhatikan kompetensi, kapasitas hingga kemandirian calon Pantarlih/PPDP”, imbuhnya.
Selanjutnya Pantarlih/PPDP yang terlantik tersebut juga telah melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dengan cara mendatangi rumah-rumah.
Pantai Jogan, Pesona Air Terjun ala Waterfall California di Jogjakarta
Kata Ahmad Shidqi, ini sebagai awal mula tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Adanya proses coklit ini di masyarakat, KPU DIY berharap agar seluruh masyarakat DIY dapat menerima kehadiran petugas Pantarlih/PPDP yang melakukan proses coklit dari rumah ke rumah.
“Penting untuk diketahui oleh masyarakat luas, bahwa proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dengan menggunakan aplikasi E-Coklit”, tuturnya.
Astra Motor Bali Dukung Pengembangan dan Sinkronisasi Kurikulum SMK Negeri 1 Amlapura
Pihaknya berharap masyarakat yang didatangi Pantarlih/PPDP, langsung siapkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) saat proses coklit berlangsung.
Setelah dilakukan coklit, Pantarlih/PPDP akan menempelkan stiker sebagai tanda sudah dilakukan coklit.
KPU DiY menaruh harapan agar (Pantarlih) mampu menjalankan tugas coklit sebaik-baiknya, sehingga didapatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang termutakhir, terfaktual, dan komprehensif.
Mahasiswa asal Jayapura Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kosan Bantul
Untuk masa kerja Pantarlih terlantik ini kerjanya akan dilaksanakan selama satu bulan, yakni mulai tanggal 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.
“Jadi, apabila terdapat keluarga atau kerabat yang belum terdata, bisa dapat lapor kepada PPS, PPK, serta KPU Kabupaten/Kota setempat”, demikian Ahmad Shidqi. ***