Usai Kencan, Motor Milik Bencong Dibawa Kabur

6 Maret 2015, 18:55 WIB

Kabarnusa.com-Jajaran Buser Polres Jembrana, Bali Kamis (5/3/2015) sore berhasil mengamankan  seorang lelaki pencuri perhiasan dan motor .

Bukan hanya itu, pelaku juga diduga telah menggelapkan dua unit sepeda motor milik korban.

Pelaku
yang diamankan Made Dinastra Artayuana (29), seorang kuli bangunan asal
Jalan Gunung Agung, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana,
Kabupaten Jembrana, Bali.

Pelaku tersebut mencuri sepeda motor
Vario DK 6730 LO, milik seorang bencong yang kerap dipanggil Mama dari
Sukawati, Gianyar, Bali.

Kepada wartawan di Polres Jembrana,
Jumat (6/3/2015), pelaku mengaku belum lama ini sempat berkenalan dengan seorang
bencong dari Gianyar.

Mereka kemudian pacaran selama tiga hari.
Suatu saat pelaku dan bencong tersebut kencan. Namun usai kencandan
tidur bareng di kamar Mama tersebut, pelaku melarikan sepeda motor
tersebut ke Jembrana.

“Saya bisa bawa kabur motor bencong itu karena dia tertidur pulas setelah kencan dengan saya,” terangnya.

Dari
Informasi yang dihimpun di Polres Jembrana, lelaki yang sudah memiliki
satu orang anak tersebut awalnya diamankan karena mencuri perhiasan
imitasi di rumah Ketut Budi Ardika (45) dari Dusun Baluk II, Desa Baluk,
Kecamatan Negara. Kabupaten Jembrana.

Pelaku yang merupakan teman anak korban memang kerap datang ke rumah korban. Kemudian pelaku mengambil 15 kalung rantai perak yang disepuh emas.

Perhiasan itu sempat akan dijual namun yang ditawarkan merasa curiga jika itu barang curian.

Kemudian pelaku dilaporkan dan berhasil ditangkap di Tabanan. Dari
hasil pengembangan, pelaku juga pernah melakukan penggelapan motor
vario DK 6481 ZD milik Sukris (47) tahun 2013 lalu dan dijual Rp 2 juta.

Selain itu pelaku juga pernah menggelapkan motor Yamaha Vixion
milik Ali dari Banyubiru, Negara tahun 2012 lalu dan dijual Rp 2 juta.

Kasubag
Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya didampingi Kasat Reskrim
Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, dikonfirmasi membenarkan
penangkapan tersebut.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan
di Polres Jembrana dan dijerat pasal berlapis. Diantaranya pasal 364
KUHP tentang pencurian. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Sedangkan kasus pencurian sepeda motor kami limpahkan ke Polsek Sukawati,” jelas Setiajaya.(dar)

Berita Lainnya

Terkini