Usai Pesta Miras, ABG di Jembrana Dirudapaksa

22 Juni 2015, 23:52 WIB

  

Kabarnusa.com – Malang nian nasib DOO (15), gadis asal Desa
Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Setelah pesta
miras dengan dua orang temannya, kehormatnnya direnggut oleh teman-temannya.

Kasus
tersebut  saat ini ditangani Sat Reskrim Polres
Jembrana.  Peristiwa
memilukan bagi korban tersebut sebenarnya terjadi, Sabtu (20/6) malam lalu, di
sebuah hotel yang berada di kawasan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana,
Bali. 

Kejadian
bermula dari korban bersama rekannya, NV (15), asal Melaya danPadolani Rahman
(22)  alias Padli, pemuda pengangguran asal
Jalan Rajawali, Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya,
Jembrana, melaksanakan pesta miras jenis arak di Gelung Kori Gilimanuk, Sabtu
(20/6) malam lalu.

Karena tidak terbiasa meminum arak,
korban akhirnya diantar ke hotel oleh Padli (pelaku) dengan menggunakan sepeda
motor. 

“Posisi korban dibonceng di tengah sementara duduk paling belakang NV,
teman korban,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma
Putra, Senin (22/6/2015).

Saat perjalanana menuju hotel
itulah, mereka dilihat kerabat korban, yakni NE (20) yang selanjutnya
mengikuti korban dari belakang karena kuatir korban dilihatnya lemas diatas
motor.

Sampai di hotel yang ada di kawasan Gilimanuk,
korban dimasukan ke dalam kamar hotel oleh
pelaku dan ditidurkan di atas tempat tidur. 

Tidak lupa pelaku menutup pintu
kamar hotel. Sementara NV dan NE yang merupakan mantan pacar pelaku menunggu di
luar.

Saat itulah pelaku melucuti pakaian
korban hingga telanjang dan pelaku menyetubuhi korban. 

Awalnya korban diam
karena terpengaruh minuman keras, namun setelah empat menit dirudapaksa pelaku,
korban berteriak karena merasa kesakitan.

Mengetahui korban berteriak, NE dan
NV kemudian mendobrak pintu. Pelaku yang saat itu kaget berusaha mengenakan
kembali pakaiannya dan kemudian melarikan diri. 

Sementara dari kemaluan korban
nampak mengeluarkan darah. NE kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres
Jembrana saat itu juga.

Kini pelaku diamankan di Polres
Jembrana dan dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI 35/2014 tentang perubahan UU 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Dari keterangan pelaku di Polres
Jembrana, dia membantah kalau sudah merudapaksa korban. Perbuatan itu dilakukan
atas dasar suka sama suka
(dar)

Berita Lainnya

Terkini