Usut Tuntas! DPR RI Soroti Kasus Mafia Tanah di Jogja selama 1 Tahun 4 Bulan Nilainya Mencapai Rp2000 Triliun

Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto memberikan perhatian terhadap DIY yang sangat rawan terhadap mafia tanah.

30 Juli 2024, 05:47 WIB

Yogyakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyoroti kasus mafia tanah di Yogyakarta sebagaimana diungkap kejaksaan dalam satu tahun 4 bulan nilainya mencapai Rp2000 Triliun.

Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto menyebut kasus mafia tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus menjadi perhatian khusus bagi semua pihak.

Lanjut dia, hal ini akan mempengaruhi perekonomian apalagi Yogyakarta menyandang berbagai julukan salah satunya Kota Pariwisata.

Wihadi Wiyanto menyampaikan itu dalam rangka kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI Ke Polda DIY, yang berlansung di Marriott hotel Yogyakarta, Selasa 29 Juli 2024.

Yang disampaikan dari para mitra kerja yang hadir tadi telah menyampaikan apa yg menjadi dinamika kasus yang terjadi di DIY salah satunya menyinggung adanya praktik mafia tanah di DIY.

Diperkuat oleh pernyataan ibu kajati tadi bahwa permasalahan mafia tanah menjadi perhatian khususnya APH di DIY”, kata Wihadi Wiyanto kepada awak media.

Ditegaskan. kader Gerindra menegaskan akan memberikan perhatian khususnya terhadap masalah kafia tanah. Ia menilai, kedepannya bahwa DIY sangat rawan terhadap mafia tanah.

“Kita melihat pertumbuhan dari perkonomian DIY ini akan terus berkembang sehingga dibutuhkan tanah. Disitu permainan mafia tanah bisa terjadi”, ucapnya.

Pihaknya berharap seluruh elemen yang memiliki kewenangan dalam memberantas mafia tanah harus saling bersinergi.

“Ini merupakan PR kita bersama dan dari POLDA DIY sendiri tadi sudah bilang mereka sudah siap untuk membantu penyelidikan secara profesional pemberantasan mafia tanah,” katanya menegaskan.

Diketahui, selama 1 tahun 4 bulan bahwa Kejati DIY telah mengungkapkan bahwa nilai kasus mafia tanah di Yogyakarta mencapai Rp 2000 triliun baik tanah-tanah milik Kraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman.

Pada penanganan kasus tersebut sangatlah berbeda dibandingkan dengan provinsi lain yang menangani masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyelundupan, dan kasus lainnya.***

Artikel Lainnya

Terkini