Suasana monitorong perekaman e-kTP di Badung |
BADUNG– KPU Kabupaten Badung melakukan monitoring perekaman elektronik e-KTP yang digelar Dinas Kependudukan Catata Sipil (Disdukcapil).
Perekaman e-KTP dalam rangka mewujudkan Daftar Pemilih berkelanjutan yang akurat dan valid, terutama dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
Salah satu bentuk sinergitas dilakukan, adanya keterlibatan Disdukcapil Kabupaten Badung yang selalu berupaya membuat terobosan jemput bola terhadap masih adanya warga di Badung yang belum terekam KTP Elektronik.
Diketahui, syarat mutlak masyarakat bisa dimasukkan dan terdaftar sebagai pemilih dalam rangka Pilgub Bali mendatang adalah harus sudah terekam KTP-Elektronik disamping memenuhi unsur-unsur syarat sebagai pemilih yaitu telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.
Kegiatan perekaman KTP elektronik yang dilaksanakan oleh jajaran Disdukcapil Kabupaten Badung menyasar ke Desa Carangsari, Petang, Kamis (5/4/2018).
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Badung, Putu Suryawati memimpin tim Disdukcapil Kabupaten Badung dalam melakukan perekaman terhadap warga yang masih belum terekam.
Petugas juga melakukan pengecekan data bagi warga yang telah dilakukan perekaman namun belum mendapatkan kepingan KTP-El atau Surat Keterangan (Suket).
Proses perekaman KTP elektronik yang berlangsung di Kantor Desa Carangsari, Kecamatan Petang ini turut mendapat pendampingan dari jajaran KPU Kabupaten Badung.
Turut hadir I Wayan Semara Cipta selaku Komisioner KPU Kabupaten Badung didampingi Kasubag Program dan Data, Ida Bagus Gede Mariawan, turut serta melihat langsung proses perekaman KTP Elektronik.
Dalam kesempatan itu, Cipta mengapresiasi serta menyampaikan terimakasih atas kerjasama, sinergi yang baik dari Disdukcapil Badung guna validasi data pemilih Pilgub Bali, 27 Juni 2018 mendatang.
Ditempat terpisah, Ketua KPU Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan terus melakukan pemutakhiran pemilih di mana saat ini telah memasuki tahap perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPSHP).
“Untuk itu, KPU Kabupaten Badung berupaya melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Badung,” Katanya.
Hal ini berkaitan data rekapan pemilih potensial yang diindikasikan belum memiliki KTP Elektronik pada saat dilakukan Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) harus ditindaklanjuti oleh Disdukcapil Kabupaten Badung.
Bahkan dari data A.C.3-KWK, yaitu jumlah rekapan Pemilih yang terindikasi belum memiliki KTP-El sejumlah 7.107 pada Pleno KPU Badung beberapa waktu lalu, kini masih tersisa 2.280 yang masih terindikasi belum memiliki KTP Elektronik.
Tentu ini sebuah langkah besar, sebuah terobosan sinergi KPU Kabupaten Badung bersama Disdukapil Badung yang selalu berupaya melakukan validasi data pemilih berkelanjutan di Badung.
“Adanya kerjasama dan sinergitas yang baik ini, diharapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ditetapkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa/Kelurahan berjenjang hingga di KPU Kabupaten Badung dapat lebih valid dan akurat,” tandas Nakula .
Karena hanya dengan Daftar Pemilih yang valid dan akurat, maka proses demokrasi dan hasil dari pemilihan dapat dipertanggungjawabkan dan melahirkan pemimpin yang mulia seperti makna yang termaktub dalam tagline KPU Kabupaten Badung yaitu Nayakottama Prayojana.(rhm)