‘Viral Ritual Tanpa Izin di Zona Inti, Pengelola Prambanan: Ekspresi Spiritual Tetap Harus Taat Konstitusi Cagar Budaya’

Kata GM Candi Prambanan, Ratno Timur, pihaknya persuasif mengamankan lokasi dari pengunjung reguler yang menggelar ritual di zona inti

31 Desember 2025, 14:29 WIB

Sleman– Sebuah potongan video yang memperlihatkan sekelompok orang melakukan ritual doa dan dzikir di pelataran Candi Prambanan tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Kejadian ini memicu diskusi publik mengenai batasan ekspresi spiritual di situs warisan dunia yang memiliki aturan pelestarian ketat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/12/2025) siang, tepatnya di sisi utara Candi Siwa.

Rombongan yang berjumlah sekitar 11 orang asal Grobogan, Jawa Tengah, terpantau melaksanakan aktivitas religi yang tidak lazim dilakukan di area tersebut tanpa izin resmi.

General Manager Candi Prambanan, Ratno Timur, mengonfirmasi pihak keamanan telah mengambil langkah persuasif untuk mengamankan lokasi.

Rombongan tersebut diketahui masuk sebagai pengunjung reguler sebelum akhirnya menggelar ritual di zona inti.

“Kami mengamankan beberapa orang yang melakukan semacam ritual di bawah Candi Siwa. Setelah didata, mereka adalah pengunjung dari Grobogan yang masuk dengan tiket biasa namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai peruntukan tempat tanpa izin,” ujar Ratno pada Senin (29/12/2025).

Aksi pengamanan ini dilakukan melalui kolaborasi antara PT Taman Wisata Candi (TWC) dan Polisi Khusus (Polsus) Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban dan fungsi utama lahan cagar budaya di Zona 1.

Meskipun pengelola menghargai setiap bentuk niat luhur dan ekspresi spiritual masyarakat, Ratno menegaskan bahwa Candi Prambanan bukan sekadar objek wisata, melainkan Warisan Dunia UNESCO yang memiliki protokol khusus.

Status Cagar Budaya: Setiap aktivitas di zona inti diatur oleh undang-undang untuk menjaga struktur fisik bangunan.

Izin Khusus: Kegiatan keagamaan atau ritual tertentu memerlukan koordinasi dengan Kementerian Kebudayaan RI melalui BPK Wilayah X.

Kenyamanan Bersama: Aturan dibuat untuk memastikan kenyamanan seluruh wisatawan dari berbagai latar belakang yang berkunjung secara bersamaan.

Menanggapi kejadian ini, PT TWC berkomitmen memperketat pengawasan di area sensitif tanpa mengurangi keramahan layanan.

Koordinasi intensif dengan otoritas keamanan dan pakar pelestarian terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak mengganggu ekosistem pariwisata berkualitas.

“Kami ingin Prambanan tetap menjadi pusat inspirasi dunia yang terbuka bagi siapa saja, selama selaras dengan prinsip pelestarian yang berlaku,” pungkas Ratno.

Melalui kejadian ini, masyarakat diingatkan kembali bahwa menghormati sejarah dan aturan di situs cagar budaya adalah bentuk nyata dari mencintai warisan leluhur itu sendiri.***

Berita Lainnya

Terkini