Vonis 8–10 Tahun Penjara untuk Tujuh Terdakwa Penganiayaan Anak di Sleman

Para terdakwa penganiaya anak hingga tewas di Sleman selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.

11 Februari 2026, 06:40 WIB

SlemanMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan hukuman pidana penjara antara 8 hingga 10 tahun kepada tujuh terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menewaskan satu korban dan melukai satu korban lainnya secara berat.

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra PN Sleman pada Selasa, 10 Februari 2026.

Sidang berlangsung secara daring dengan dihadiri para terdakwa, yakni Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistiyo (25), dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24).

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka berat.

Dalam amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah menimbulkan keresahan masyarakat dan melanggar ketentuan Pasal 80 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Hukuman yang dijatuhkan bervariasi: Sukamto, Andreas, dan Lintang masing-masing 8 tahun 10 bulan penjara; Surya dan Syaifulloh 9 tahun penjara; Yasin 10 tahun penjara; serta Devanda 8 tahun 20 bulan penjara.

Selain itu, apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Majelis hakim juga menghukum para terdakwa secara tanggung renteng untuk membayar restitusi kepada orang tua korban meninggal dunia sebesar Rp348.138.500.

Jika tidak dibayarkan dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita, atau diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Barang bukti berupa pakaian dan sepatu turut dirampas untuk dimusnahkan.

Kuasa hukum terdakwa, Endika Setyawan, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Jaksa Penuntut Umum, Euis Ratnawati, juga menyampaikan hal serupa karena vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 12 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan di kawasan Angkringan Code, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada 9 Juni 2025 dini hari.

Saat itu, para terdakwa bersama warga mencurigai sekelompok anak yang diduga hendak melakukan aksi kejahatan jalanan.

Dua korban, Tristan (18) dan Saka Al Bukhori (15), tertangkap warga dan mengalami penganiayaan. Tristan meninggal dunia, sementara Saka mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. ***

Berita Lainnya

Terkini