Denpasar – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukmawati menegaskan berbicara tentang budaya tidak bisa lepas dari simpul simpul budaya yang salah satunya adalah keraton atau puri.
Hal itu disampaikan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menerima kunjungan kerja Komite III DPD RI dipimpin Wakil Ketua II Komite III DPD RI Habib Ali Alwi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (21/1/2023)
Pihaknya memberi apresiasi atas kunjungan Komite III DPD RI ke Provinsi Bali guna menyerap aspirasi dalam rangka inventarisasi materi penyusunan RUU tentang pelindungan dan pelestarian budaya adat nusantara.
“Hal ini sangatlah penting mengingat kita khususnya Bali kaya akan beragam budaya, adat dan tradisi,” tandasnya dari keterangan tertulis Sabtu (21/1/2023).
Selain itu pariwisata Bali juga ditopang budaya serta alam yang juga sangat indah.
Karenanya, budaya, adat dan tradisi yang telah diwariskan oleh para leluhur kita secara turun temurun perlu dijaga kelestariannya di tengah gempuran arus modernisasi.
Meskipun setelah kemerdekaan Republik Indonesia, puri atau keraton bukan lagi pusat pemerintahan, tetapi peranan puri sebagai pusat budaya, pusat seni.
Juga pusat perekonomian masih berjalan dimana hal ini dapat kita lihat dari posisi puri yang terletak dekat dengan pasar sebagai pusat pergerakan perekonomian masyarakat.
Ketika bicara tentang budaya maka akan berbicara tentang norma, perilaku serta hasil karya manusia berupa artefak.
Perubahan perubahan akan selalu terjadi dan perubahan akan mengubah perilaku kita dan nantinya bisa mengubah nilai norma yang diwariskan.
Budaya bukanlah hal yang baru terjadi tetapi merupakan akumulasi adat istiadat yang dilakukan selama bertahun tahun yang berusaha kita pertahankan sehingga nantinya menjadi sebuah peradaban yang kita wariskan.
Untuk itu dengan adanya kegiatan ini harapannya dapat mendiskusikan bersama sama bagaimana kita melestarikan dan memberi perlindungan terhadap budaya nusantara.
Wakil Ketua II Komite III DPD RI menyampaikan adanya aspirasi daerah yang diterima pimpinan DPD RI terkait dengan perlunya satu bentuk hukum perundangan undangan yang dapat memberikan jaminan kepastian hukum terhadap upaya perlindungan dan pelestarian budaya adat istiadat nusantara.
Kemudian, mendorong DPD RI untuk menginisiasi RUU tentang pelindungan dan pelestarian budaya adat nusantara.
Habib Ali Alwi menambahkan terdapat beberapa pertimbangan yang melandasi pentingnya RUU ini.
Diantaranya adanya aspirasi masyarakat dan daerah yang menuntut adanya penghargaan dari negara atas keberadaan kerajaan yang masih tetap ada dan eksis hingga sekarang.
Menjadikan kerajaan sebagai sentrum kebudayaan dan pariwisata lokal yang mewarnai adat istiadat dan kebudayaan yang ada di masyarakat serta batas batas dari kebudayaan tersebut dipengaruhi hubungan kekuasaan dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan di dalamnya.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mengetahui pandangan dan pemikiran pemangku kepentingan terhadap gagasan RUU serta memperkaya muatan materi RUU dengan gagasan yang konstruktif, komprehensif data data yang relevan.
Dalam acara diisi penyampaian pandangan dari sejumlah Penglingsir puri di Bali juga disampaikan pandangan dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali serta Dinas Pariwisata Provinsi Bali. ***