![]() |
Wakil Gubernur Bali Cok Ace saat membuka Rakerda IV PHRI Bali di Denpasar/biro humas |
DENPASAR – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) meminta anggota Perhimpunan Hotel Restaurant Indonesia (PHRI) Bali mengantisipasi tren ke depan yang ditandai dengan banyak wisatawan milenial yang membanjiri pasar pariwisata.
Dibagian lain, Wagub Cok Ace didampingi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali A A Gede Yuniartha Putra juga meminta agar, “PHRI dapat menyikapi serius trend wisatawan yang ada dan menyesuaikan dengan selera pasar,” tegas Cok Ace saat membuka Rakerda IV PHRI BPD Provinsi Bali, di ruang rapat Kantor Bali Tourism Board, Renon, Denpasar, Sabtu (2/2/2019).
Kata dia, ke depan diproyeksi wisatawan milenial yang akan memenuhi pasar. Wisatawan ini memiliki karakter gemar mencari pengalaman baru, wisata petualangan, eksplorasi dan perjalanan darat.
Untuk itu, trend tersebut harus diantisipasi sejak dini oleh pelaku industri pariwisata di Bali, agar bisa responsif dan tidak tertinggal oleh perkembangan zaman.
Dalam kesempatan itu, Cok Ace juga meminta anggota PHRI mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) yakni Pergub No 79 tahun 2018 tentang hari penggunaan busana adat Bali, Pergub No 80 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Pergub No 97 Tahun 2018 tentang pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai
Serta Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Harapan tersebut disampaikan Wagub Cok Ace.
Cok Ace yang juga sebagai Ketua PHRI Bali menyampaikan, dalam menyusun rencana ataupun program kerja kedepannya, amatlah penting bagi PHRI untuk menyelaraskan program tersebut dengan undang-undang maupun peraturan yang ada termasuk didalamnya Peraturan Gubernur.
Seperti misalnya, Pergub penggunaan aksara Bali untuk nama hotel dan restaurant maupun penggunaan produk pertanian lokal. Keberadaan PHRI tidak hanya akan menggerakkan ekonomi masyarakat namun juga turut menjaga kelestarian budaya, adat serta alam Bali.
“Pergub ini memang tidak bisa memberikan sanksi pidana bagi yang melanggarnya, namun sebagai bentuk tanggung jawab moral kita, sudah sepatutnya kita mematuhi peraturan yang ada, mari kita implementasikan Pergub yang ada, sehingga kedepannya alam dan budaya Bali akan terjaga dan pariwisata akan tumbuh semakin baik dan berkualitas,” imbuhnya.
Turut hadir dalam Rakernas kali ini Ketua MUDP Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha, Ketua PHRI kabupaten / kota se-Bali serta para pelaku pariwisata di Bali. (rhm)