![]() |
Wamendag Jerry saat membuka seminar web (webinar) bertema “Literasi Sistem Resi Gudang: Penguatan Efisiensi Rantai Pasok dan Stabilisasi Harga Komoditas Pangan” Kamis (22/4) di Jakarta/Dok.Kemendag. |
Jakarta – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengajak berbagai
pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan SRG untuk membantu pemulihan ekonomi
nasional.
Sistem resi gudang (SRG) berpotensi menjadi instrumen dalam mendukung
pengendalian ketersediaan stok dan stabilitas harga komoditas pangan. Sebab,
SRG dapat menjadi alternatif instrumen dalam mendukung tata niaga dan
distribusi.
Hal itu disampaikan Wamendag Jerry saat membuka seminar web (webinar) bertema
“Literasi Sistem Resi Gudang: Penguatan Efisiensi Rantai Pasok dan Stabilisasi
Harga Komoditas Pangan” di Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Literasi SRG diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif yang dapat
bermanfaat bagi pengembangan SRG ke depan.
Hadir dalam acara tersebut secara virtual Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang
Pengamanan Pasar Sutriono Edi, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Artati Widiarti,
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey, Bupati
Wonogiri Joko Sutopo, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan Direktur PT
Arwinda Perwira Utama Cecep M. Wahyudin.
Webinar Literasi SRG diikuti sekitar
400 peserta yang berasal dari pelaku usaha berbagai komoditas.
Dijelaskan, SRG berpotensi menjadi bagian dari sistem logistik dan distribusi
nasional. Sehingga, ke depan, diharapkan dapat dioptimalkan untuk mendukung
pengendalian ketersediaan stok dan stabilitas harga komoditas pangan.
SRG bermanfaat sebagai alternatif untuk memperoleh pembiayaan komoditas yang
kompetitif. Selain itu, SRG berfungsi sebagai instrumen tunda jual yang dapat
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku UKM, khususnya petani dan
nelayan.
Manfaat lain SRG yaitu dapat menjembatani produsen komoditas dengan pasar;
menyediakan informasi mengenai ketersediaan, sebaran, mutu dan nilai
komoditas; memberikan kepercayaan dan keamanan dalam transaksi perdagangan;
dan memberikan kemudahan dalam memperoleh pembiayaan komoditas yang
kompetitif.
Saat ini implementasi SRG di Indonesia semakin berkembang dan tersebar di
beberapa daerah sentra penghasil komoditas, khususnya pertanian. “Pemanfaatan
SRG untuk komoditas lain, seperti kopi dan rumput laut menunjukkan peningkatan
dalam beberapa tahun terakhir.
“Bahkan, pemanfaatan SRG untuk komoditas ikan juga telah diinisiasi di
beberapa daerah sentra perikanan,” kata Wamendag Jerry.
Pada 2020, nilai transaksi SRG tercatat tumbuh mencapai Rp191,2 miliar atau
tumbuh sebesar 71,9 persen. Sementara itu, pembiayaan berbasis SRG pada 2020
juga mengalami peningkatan.
Nilai pembiayaan yang tersalurkan mencapai Rp117,7 miliar atau meningkat 84,4
persen.
Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 tentang komoditas yang dapat
diresigudangkan.
Dalam peraturan ini, terdapat dua tambahan jenis komoditas yang dapat
diresigudangkan, yaitu gula kristal putih dan kedelai.
Hingga saat ini, total komoditas yang dapat diresigudangkan berjumlah 20 yang
terdiri dari komoditas pertanian atau perkebunan, peternakan, kelautan atau
perikanan, dan pertambangan,” kata Wamendag Jerry.
Di masa pandemi Covid-19, SRG dapat melindungi para pelaku usaha dengan
memberikan mekanisme manajemen stok dan akses pembiayaan.
Selain itu, juga dapat mendukung rantai bisnis komoditas di Indonesia,
sehingga tidak terjadi stagnasi yang menyebabkan berhentinya operasional
pelaku usaha di sisi hulu maupun hilir.
“Kami mengajak berbagai pihak untuk bersinergi mengoptimalkan pemanfaatan SRG.
Kami yakin implementasi SRG yang semakin luas dapat membantu memulihkan
ekonomi nasional,” pungkas Wamendag Jerry.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama
menambahkan, beberapa kunci sukses dalam pengembangan SRG, yaitu dukungan
pemerintah pusat dan daerah, pelaku/lembaga SRG yang mandiri dan profesional,
kesiapan dan kelayakan infrastruktur, adanya kepastian jaringan pemasaran
untuk komoditas dalam SRG, serta kelembagaan petani atau nelayan yang telah
terbentuk kuat di sentra produksi/lokasi gudang.
“Dalam hal dukungan pemerintah, regulasi pemerintah mampu menjamin dan
memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan bagi para pemangku
kepentingan, serta mendorong tumbuhnya peluang dan iklim usaha yang sehat,
khususnya bagi pelaku usaha di sektor logistik dan transportasi,” ungkap
Sidharta. (rhm)