Wamenkumham Edward Hiariej Sebut Pidana LGBT Tidak Ada di RKUHP

Persoalan pidana bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT belum ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

23 Mei 2022, 19:12 WIB

Jakarta – Persoalan pidana bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT belum ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej berbeda dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut LGBT sudah ada dalam RKUHP.

LGBT tidak ada dalam RKUHP, tidak ada,” sebut Edward Hiariej kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Adyaksa Tegaskan Pramuka Benteng Kaum Muda Lawan LGBT

Sejauh ini, kata Edward Hiariej, pembahasan RKUHP tidak secara khusus memang seseorang berdasarkan jenis kelamin maupun orientasi seksual.

Dijelaskannya, RUU KUHP itu dia netral gender, jadi tidak menyebutkan apa, enggak.

“Pokoknya kan setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia,” jelas Edward Hiariej dikutip dari Suara.com, jaringan Kabarnusa.com.

AJI: Pemberitaan Media Seputar LGBT Langgar UU Pers

RKUHP masih akan dibahas oleh pemerintah dan DPR RI yang pada Rabu (25/5/2022) besok akan digelar rapat antara keduanya.

Pada kesempatan sebelumnya, Mahfud MD mengklaim aturan dan sanksi soal LGBT telah diatur dalam RKUHP dan akan disahkan pada akhir masa sidang Juli mendatang.

“Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, Pemerintah, DPR itu di demo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang,” kata Mahfud kepada wartawan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5/2022). ***

Artikel Lainnya

Terkini