Kabarnusa.com – Sejumlah warga mempertanyakan keberadaan pabrik penggilingan padi yang baru selesai dibangun di Subak Telepud, Lingkungan Bilukpoh, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali karena diduga tak mengantongi izin.
Pabrik penggilingan padi lengkap dengan mesin pengering padi tersebut yang mulai beroperasi sejak hari ini Minggu (21/2/2016), diduga tidak memiliki izin.
Pabrik berdiri di atas lahan persawahan produktif seluas sekitar 15 are dengan bangunan permanen agak tinggi.
Sejak awal pembangunannya kata warga, pemilik tidak pernah meminta persetujuan warga penyanding.
Memang di kanan kiri pabrik tersebut tidak ada bangunan rumah warga karena semua persawahan produktif.
“Namum kami kuatir keberadaan pabrik tersebut akan mengganggu pertumbuhan dan kesuburan padi di sekitarnya karena hawa panas dan asap yang ditimbulkan,” ujar seorang petani di subak.
Informasi diproleh, pabrik penggilingan padi yang dibangun sejak enam bulan lalu adalah milik NL, yang merupakan warga Lingkungan Bilukpoh, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo.
Saat wartawan hendak mengkonfirmasi terkait izin, LN tidak berada di lokasi pabrik.
Kepala Kantor Perizinan Terpadu Pemkab Jembrana Komang Suparta melalui ponselnya mengaku belum tahu apakah pabrik tersebut telah mengajukan izin atau belum.
“Kami belum tahu apakah pabrik tersebut telah berizin atau belum, nanti akan kami cek karena banyak perusahan yang mengajukan izin kepada kami,” tukasnya. (dar)