Waspadai Perlambatan Ekonomi, KPPU Pastikan Perkuat Pengawasan Kemitraan UMKM

Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU memastikan memperkuat pengawasan kemitraan UMKM dalam mewaspadai perlambatan ekonomi sebagai dampak krisis global di tahun 2023.

3 Desember 2022, 07:28 WIB

Jakarta – Dalam mewaspadai kondisi global 2023 yang berdampak pada perlambatan ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU memastikan memperkuat pengawasan kemitraan UMKM.

Ketua KPPU RI, M. Afif Hasbullah menegaskan, ada empat prioritas yang telah ditetapkan dalam mencermati ketidakpastian kondisi global tahun 2023,

Afif Hasbullah menegaskan, komitmen untuk mengawal potensi dampak terjadinya perlambatan ekonomi terhadap iklim persaingan usaha nasional.

“Tahun 2023 KPPU akan fokus pada empat hal, pertama perkuatan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” tandasnya dari keterangan tertulis Jumat (2/12/2022).

Lanjut dia, kedua peningkatan kepatuhan pelaku usaha, ketiga pengembangan sistem digital dalam menunjang pengawasan.

Prioritas keempat simplifikasi hukum acara atau aturan lain yang berkaitan dengan publik.

Dijelaskan, keempat prioritas tersebut didasarkan pada potensi dampak perlambatan ekonomi kepada persaingan di pasar.

Pasalnya, hal ini mengingat risiko koreksi pertumbuhan ekonomi dunia dan berbagai negara dapat terjadi apabila tingginya fragmentasi politik dan ekonomi terus berlanjut.

Selain itu, pengetatan kebijakan moneter memerlukan waktu yang lebih lama untuk mampu menurunkan inflasi di masing-masing negara.

Karenanya, untuk mengatasi perlambatan ekonomi tersebut diperlukan perkuatan pengawasan kemitraan UMKM
dibutuhkan guna memperkuat struktur perekonomian nasional.

Kontribusi UMKM mencapai
kisaran 61% terhadap PDB Nasional dan menyerap 97% dari total tenaga kerja di tahun 2022,.

“Sehingga patut dikawal agar tidak dirugikan oleh tindakan menguasai dan memiliki oleh pelaku
usaha yang lebih besar,” katanya menegaskan.

Pada tahun 2022, praktik di KPPU juga menunjukkan adanya pelanggaran
kemitraan hingga 33% dari total perkara yang diputus (meningkat dibandingkan tahun sebelumnya).

Melihat kepatuhan pelaku usaha juga perlu ditingkatkan, maka KPPU juga memprioritaskan upaya self-assessment oleh pelaku usaha dalam setiap tindakan bisnisnya.

Semua itu untuk mencegah risiko bisnis yang dapat dialami pelaku bisnis, jika melakukan pelanggaran undang-undang dalam menyikapi potensi perlambatan ekonomi yang mungkin terjadi tahun
2023.

Pada level daerah, Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R. Sutrisno memastikan akan meningkatkan sinergi dengan berbagai stakeholder untuk mendorong kepatuhan terhadap ketentuan persaingan usaha dan kemitraan yg sehat.

“Tahun depan kami akan upayakan untuk meningkatkan awareness tidak saja pelaku usaha namun jg pemerintah daerah untuk mendorong terciptanya iklim persaingan usaha dan kemitraan yang sehat di wilayah kerja kami”, demikian Dendy R. Sutrisno.***

Berita Lainnya

Terkini