Waspada..Konflik Pemilu, Bali Masuk Zona Kuning

20 Maret 2014, 18:07 WIB
Jajaran Komnas HAM kunjungi KPU Bali (Foto:KabarNusa)

KabarNusa.com, Denpasar – Banyaknya laporan sengketa pemilu menjadikan Bali masuk dalam kategori zona kuning untuk tingkat kerawanan konflik dalam pemilihan legislatif dan eksekutif.
 

“Bali dikategorikan memiliki kerawanan dalam pemilu bersama 20 daerah lainnya, sehingga Komnas HAM memandang perlu untuk turun langsung memantau jalannya pileg dan pilpres,” jelas Kepala Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM M Imdaddun Rahmat di hadapan jajaran KPU Bali, Kamis (20/3/2014).

Komnas HAM turun langsung guna memastikan tidak ada hak konstitusional warga yang dilanggar.

“Kami memantau 21 provinsi untuk pemilihan legislatif dan pilpres yang memiliki tingkat karawanan tertentu,” jelas Rahmat.

Diharapkan, terjadinya pelanggaran bis diminimalisir agar tidak muncul sengketa pemilu.

Masuknya Bali sebagai daerah rawan didasarkan pada banyaknya laporan dari Bawaslu, KPU ke Komnas HAM juga ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu.

Kata dia, jumlah sengketa pemilu di Bali  cukup siginikan dan beruntung sebagian besar telah diselesaikan lewat proses hukum dan jalan damai.

Yang dikhawatirkan, jika kemudian sengketa pemilu itu melahirkan kekerasan sebagai jalan penyelesaiannya. Jika itu terjadi, Bali kategorinya bisa masuk zona merah.

Data-data didapatnya, berasal juga dari Mabes Polri yang cukup detil memberikan gambaran bagaimana peta kerawanan pemilu di Bali.

“Ya harapannya, bisa masuk kategori hijau, tentunya dalam konteks pemilu, kita berharap semua pelanggaran yang terjadi bisa diminimalisir sehingga tercapai kualitas pemilu yang lebih baik dan demokratis ,” sebutnya.

Mereka akan memantau hingga bulan November mendatang dengan fokus perhatian berbeda dengan lembaga lain seperti Bawaslu atau LSM pemantau pemilu lainnya yang menitikberatkan pada proses, aturan prosedur pemilu sejak awal sampai pelaksanaan.

“kami lebih mengambil isu-isu tertentu saja yakni memfokuskan pada kelompok rentan yang berdasar pengalaman lalu patut diduga rentan terhadap kecuranhgan hak konstitusionalnya baik untuk memilih maupun dipilih,” tegasnya.

Kelompok itu misalnya, eks tahanan politik, eks PKI, kelompok minoritas dan seterusnya.

Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan sampai saat ini pihaknya telah melaksanakan semua proses-proses dalam pemilu sesuai ketentuan yang ada termasuk tidak adanya diskriminasi bagi setiap warga negara.

Bahkan untuk mantan keluarga yang tersangkut PKI, mengingat di Bali jumlahnya cukup banyak yang menjadi korban, sampai saat ini malahan, bisa dikatakan tidak ada sisa keluarga partai terlarang yang tinggal di Bali.

“Kami berikan kesempatan dan fasilitas yang sama termasuk kepada kelompok rentan seperti mereka yang berkebutuhan khusus,” jelasnya. (gek)

Berita Lainnya

Terkini