Wih, Coretax DJP Bikin Kredit Pajak Masukan e-Faktur Jadi Lebih Mudah Nih!

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024) tidak secara eksplisit mengatur bahwa pajak masukan dalam faktur pajak elektronik (e-Faktur) hanya dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama

21 Februari 2025, 10:31 WIB

Jakarta – Menanggapi banyaknya pertanyaan terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda setelah implementasi Coretax DJP, disampaikan informasi terbaru sebagai berikut:

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 9 ayat (2), pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.

Perlu diketahui juga bahwa Pasal 9 ayat (9) UU PPN memperbolehkan pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran di masa pajak yang berbeda, maksimal 3 masa pajak setelahnya, selama belum jadi biaya.

PMK-81/2024 hanya mengatur pengkreditan di masa pajak yang sama. Pengkreditan di masa pajak berbeda tidak diatur, kecuali untuk dokumen tertentu yang dianggap sama dengan faktur pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjelaskan

tujuan dari ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama adalah agar faktur pajak yang dibuat melalui Coretax DJP dapat langsung terisi (prepopulated) ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan dilakukannya transaksi.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024) tidak secara eksplisit mengatur bahwa pajak masukan dalam faktur pajak elektronik (e-Faktur) hanya dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama.

“PMK ini juga tidak melarang pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur pada masa pajak berikutnya, dengan batasan paling lama 3 (tiga) masa pajak,” tutur Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya Jumat 21 Februari 2025.

Untuk memudahkan PKP, aplikasi Coretax DJP sekarang memungkinkan pajak masukan di e-Faktur dikreditkan dengan pajak keluaran sampai 3 masa pajak ke depan.

UU PPN memperbolehkan pengkreditan pajak masukan di masa pajak yang sama atau 3 masa pajak berikutnya. PMK-81/2024 juga tidak melarang pengkreditan pajak masukan di e-Faktur pada 3 masa pajak berikutnya.

Jadi, pembaruan aplikasi Coretax DJP ini tidak perlu mengubah PMK-81/2024.

Wajib Pajak diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). ***

Berita Lainnya

Terkini