Denpasar – Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia menjalani sidang pewarganegaraan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Bali pada Senin, 1 September 2025.
Sidang berlangsung di Aula Darmawangsa ini merupakan tahap krusial untuk menentukan apakah ia layak menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Dipimpin langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, sidang ini melibatkan tim pemeriksa dari berbagai instansi. Tim gabungan ini terdiri dari perwakilan Kanwil Imigrasi Bali, Kanwil Pajak Bali, Polda Bali, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali. Kolaborasi lintas sektor ini memastikan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari legalitas dokumen hingga latar belakang pemohon.
Dalam prosesnya, pemohon asal Italia ini menjalani serangkaian tes ketat, termasuk uji wawasan kebangsaan. Tim penguji mendalami pemahaman pemohon tentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, sejarah, dan budaya Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pemohon tidak hanya memenuhi syarat administrasi, tetapi juga memahami dan menghayati nilai-nilai kebangsaan.
I Wayan Redana menegaskan proses ini bukan sekadar formalitas.
“Kami memastikan bahwa setiap pemohon memahami dan menghayati nilai-nilai kebangsaan Indonesia. Kami juga melihat sejauh mana komitmen dan kesungguhan pemohon untuk menjadi bagian dari bangsa ini, karena menjadi WNI adalah sebuah kehormatan dan tanggung jawab,” ujarnya.
Saat ditanya alasannya, pemohon menyampaikan ia memiliki rasa cinta dan rasa memiliki yang begitu besar terhadap Indonesia. Baginya, Indonesia sudah terasa seperti rumah sendiri.
Pernyataan ini menunjukkan motivasinya menjadi WNI tidak hanya didasarkan pada aspek praktis, tetapi juga ikatan emosional yang mendalam.
Jika semua tahapan dan persyaratan terpenuhi, keputusan akhir akan diserahkan kepada Kementerian Hukum di tingkat pusat sebelum diajukan kepada Presiden. Proses ini menjadi cerminan bahwa menjadi WNI adalah pengakuan atas komitmen dan kecintaan seutuhnya terhadap bangsa dan negara. ***