WN Rusia Dideportasi, Ogah Pakai Masker dan Tolak Isoman Selama di Bali

22 Juli 2021, 00:00 WIB

Ilustrasi di Bandara Ngurah Rai Bali/Dok. Kabarnusa

Denpasar – Lantaran menolak memakai masker maupun isolasi mandiri
selama di Bali Warga Negara Rusia Ahzhelika Naumenok akhirnya dideportasi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jamaruli Manihuruk menyatakan, WNA itu telah nyata
telah melanggar protokol kesehatan sesuai Pergub Bali No. 10 Tahun 2021.

Melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kanwil Kemenkumham Bali kembali
mendeportasi warga negara asing Rusia dikarenakan melanggar protokol kesehatan
yang ada di Indonesia.

Ahzhelika diterbangkan kembali ke negaranya setelah menolak melaksanakan
isolasi mandiri berdasar hasil test swab PCR ternyata yang bersangkutan
positif Covid-19. Bahkan, dia sengaja melakukan aktivitas dan bertemu banyak
orang tanpa menggunakan masker.

“Atas pelanggaran tersebut, Satpoll PP Badung menjemput yang bersangkutan dan
secara paksa dan ditempatkan di hotel di Kuta untuk menjalani isolasi mandiri,
sedangkan paspornya ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,”
jelasnya, Rabu (21/7/2021).

Setelah menjalani isolasi mandiri yang bersangkutan dinyatakan negatif
Covid-19 sesuai hasil test swab PCR yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan
UPTD.

Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pemeriksaan dan diketahui
yang bersangkutan datang ke Indonesia pada Bulan Februari Tahun 2020 dengan
izin tinggal kunjungan berlaku hingga 10 Juli 2021 dan telah memiliki e-Visa
yang berlaku hingga 6 Agustus 2021.

Sesuai surat rekomendasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan hasil
pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai yang bersangkutan dikenakan
tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi dari wilayah Indonesia
sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam regulasi itu, dimana setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia
yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan
ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini