WNA Italia Jalani Sidang Kewarganegaraan di Bali: Selangkah Menuju Status WNI

Kanwil Kemenkum Bali pada hari Senin, 28 Juli 2025, menggelar sidang kewarganegaraan bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Italia

28 Juli 2025, 21:50 WIB

Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kanwil Kemenkum Bali pada hari Senin, 28 Juli 2025, menggelar sidang kewarganegaraan bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Italia. Sidang yang berlangsung di Aula Darmawangsa ini menjadi tahapan krusial bagi WNA tersebut untuk resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, I Wayan Redana. Tim pemeriksa yang hadir dalam sidang ini merupakan perwakilan lintas instansi, meliputi Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali, Polda Bali, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali.

Kehadiran berbagai instansi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam proses naturalisasi yang komprehensif.

WNA asal Italia ini diketahui telah menetap di Indonesia selama 18 tahun, terhitung sejak 2007. Dalam proses persidangan, ia menjalani serangkaian pemeriksaan ketat.

Ini termasuk uji wawasan kebangsaan, pemahaman mendalam tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta menggali alasan pribadi yang melatarbelakangi keputusannya untuk menjadi WNI.

Proses verifikasi data juga menjadi fokus utama penilaian. Beberapa aspek yang dinilai mencakup ketaatan membayar pajak bagi pemohon yang bekerja di Indonesia, pemenuhan dokumentasi keimigrasian selama tinggal di Indonesia, serta ketaatan di bidang hukum yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Selain itu, kelengkapan pencatatan kependudukan dan aspek relevan lainnya turut menjadi pertimbangan penting dalam proses pewarganegaraan.

Selain verifikasi berkas, tim pemeriksa juga melakukan wawancara langsung dengan pemohon. Wawancara ini bertujuan untuk menggali lebih dalam latar belakang, motivasi, serta komitmen sang pemohon untuk menjadi WNI. Tak hanya itu, wawancara juga digunakan untuk mengukur kemampuan berbahasa Indonesia dan penguasaan wawasan kebangsaan, termasuk kemampuan menyanyikan lagu kebangsaan.

I Wayan Redana menyampaikan harapannya agar proses sidang ini tidak hanya sekadar formalitas administratif. Ia menekankan pentingnya kesungguhan dan kecintaan tulus terhadap Indonesia bagi setiap WNA yang mengajukan diri menjadi WNI.

“Kami berharap setiap WNA yang mengajukan diri menjadi WNI benar-benar memahami nilai-nilai dasar kebangsaan dan siap berkontribusi positif bagi bangsa dan negara. Proses ini adalah bagian dari upaya menjaga kualitas kewarganegaraan Indonesia,” ujar Redana.

Dengan digelarnya sidang kewarganegaraan ini, Kanwil Kemenkumham Bali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas konstitusional untuk menyediakan layanan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi. Proses ini menjadi langkah penting bagi individu yang ingin secara resmi menjadi bagian dari bangsa Indonesia. ***

Berita Lainnya

Terkini