Denpasar -Indonesia, sebagai salah satu dari 10 negara penyumbang sampah plastik terbesar di dunia, menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan limbah.
Di tengah kondisi ini, kebijakan progresif yang diambil oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, melalui Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025, mendapat dukungan kuat dari tokoh nasional Yenny Wahid.
Kebijakan ini melarang peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah satu liter, sebagai bagian dari gerakan Bali bersih sampah.
Yenny Wahid, putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, menekankan, posisi Indonesia dalam daftar 10 besar penyumbang sampah plastik global bukanlah pencapaian yang membanggakan, melainkan sebuah peringatan.
Menurutnya, langkah tegas Bali dalam mengurangi sampah plastik adalah langkah yang tepat dan perlu didukung.
“Saya sangat mendukung langkah Bali yang tegas mengurangi sampah plastik. Kita tahu, Indonesia masuk dalam daftar 10 besar penyumbang sampah plastik di dunia. Ini bukan prestasi yang patut dibanggakan,” ujarnya di Denpasar, Kamis (1/5).
Menyadari potensi resistensi dari pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), Yenny Wahid mendorong pemerintah untuk memberikan solusi dan pendampingan.
Ia menyarankan pemberian pelatihan dan insentif, seperti kemudahan pajak atau dukungan lainnya, bagi pelaku usaha yang bersedia beralih ke kemasan ramah lingkungan.
“Pasti ada yang keberatan, terutama UMKM atau pedagang kecil, Tapi saya kira ini tinggal bagaimana pemerintah memberikan solusi dan mendampingi mereka,” imbuhnya.
Kebijakan ini merupakan bagian integral dari visi Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan pariwisata berbasis lingkungan dan budaya, sejalan dengan konsep Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Dengan demikian, diharapkan tercipta perubahan gaya hidup masyarakat dan pelaku usaha menuju praktik yang lebih berkelanjutan, mengurangi dampak negatif plastik sekali pakai terhadap lingkungan hidup.***