![]() |
ilustrasi/net |
JAKARTA – Banyaknya pengaduan calon jemaah umroh hingga mencapai 22.613 pengaduan membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersikap dengan mendesak pemerintah agar membekukan biro umroh bermsalah.
Data dihimpun YLKI, dari total jumlah pengaduan tersebut, pengaduan first travel mencapai 17.557 pengaduan, sedangkan pengaduan biro umroh lain seperti PT Kafilah Rindu Ka’bah 3.056 pengaduan.
PT Usmaniyah Hannien Tour 1.821 pengaduan, PT Komunitas Jalan Lurus 112 pengaduan, PT Basmalah Tour and Travel 33 pengaduan, dan Mila Tour Group 24 pengaduan.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi meminta langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera melarang umroh promo yang tidak efektif. Ssebab yang bermasalah bukan hanya umroh promo tapi juga umroh reguler.
“Larangan OJK nanggung dan setengah hati,” tandas Tulus dalam siaran pers diterima Kabarnusa.com, Sabtu (29/7/2017);
Demikian juga terhadap kasus First Travel yang tidak kooperatif baik pada Kemenag, OJK, YLKI, calon jamaah, agen dan lainnya. Dia mempertanyakan kenapa hal itu dibiarkan dan tanpa sanksi memadai.
Kata dia, mediasi ala Kemenag pun mandul, karena First Travel selalu tidak hadir. Undangan mediasi Kemenag ke YLKI terlihat main-main. Undangan diterimanya mendadak, pukul 10.00 WIB, mediasi jam 14.00 WIB, ini menunjukkan Kemenag tidak serius dengan mediasinya.
“Kami dan kawan-kawan mendesak Kemenag dan OJK agar aktivitas first travel dan biro umroh lain yang bermasalah dibekukan, dengan syarat first travel harus tetap menjamin calon jemaah yang belum berangkat dan ingin refund. Proses pidana pun harus dilakulan bagi yang jelas-jelas melakukan penipuan,” tandasnya lagi;
Selain itu, biro masyarakat diminta agar tidak terjebak dan mendaftar ke biro umroh murah/promo;
Kemenag sepertinya membiarkan karut marut pengelolaan umroh karena ingin mengambil alih pengelolaannya, sebagaimana haji. karena kue ekonomi umroh lebih menggiurkan;
YLKI juga mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk turun tangan dalam masalah ini. Sebab sampai detik ini, banyak pengaduan pidana ke Polda oleh calon jemaah yang tidak ditindaklanjuti.
“Kami mendesak kemenag untuk melakukan black list terhadap personal/pengelola biro umroh agar tidak bisa mengelola biro umroh dengan mengubah nama badan hukumnya, tetapi pemiliknya masih sama,” demikian Tulus. (des).