|  | 
| Ilustrasi pelaksanaan Rapid Test di Denpasar /Dok. Kabarnuas | 
Jakarta – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia mendesak
 pengusutan secara tuntas kasus pemalsuan rapid test di Bandara Kualanamu Medan
 Sumatra Barat.
Sungguh keji, kasus pemalsuan (bekas) rapid test antigen, di bandara Kualanamu
 Medan. Ini bukan hanya merugikan hak konsumen (penipuan), tetapi sudah
 mengancam keamanan dan keselamatan konsumen.
Plus kontra produktif terhadap upaya pengendalian pandemi Covid-19 di
 Indonesia.
“Kami mendesak agar pihak kepolisian dan pihak lain yang terkait dalam kasus
 ini,” tegas Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran pers, Kamis
 (29/4/2021).
Idealnya bukan hanya tim teknis (laboratorium) saja yang dicokok, tetapi juga
 unsur pimpinan dari institusi tersebut, seharusnya diperiksa. Ini menunjukkan
 pengawasannya yang lemah.
“Pihak kepolisian harus memeriksa di tempat lain,” seru Tulus. Sebab lanjut
 Tulus, patut diduga hal ini juga bisa terjadi di tempat lain.
Mengingat, jika di level bandara saja bisa terjadi dan dilakukan oleh oknum
 BUMN farmasi ternama; bagaimana pula di tempat lain yang nir pengawasan?
“Apalagi konon WHO hanya merekomendasikan 3 (tiga) merek rapid test, tetapi
 yang beredar di pasaran mencapai 90-an merek!,” imbuhnya. (rhm)
 
 
 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 