Jakarta– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat menyusul pemblokiran ribuan rekening nasabah yang tidak aktif selama tiga bulan. Langkah PPATK ini telah menimbulkan kekhawatiran publik tentang keamanan dana mereka.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, dalam keterangan tertulis 29 Juli 2025, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait kebijakan pemblokiran rekening ini.
Informasi yang Jelas: YLKI meminta PPATK memberikan penjelasan yang transparan kepada konsumen mengenai alasan pemblokiran dan langkah-langkah yang harus ditempuh bagi mereka yang terdampak.
“Hal ini untuk memenuhi hak dasar konsumen atas informasi,” tandas Rio Priambodo.
Selektivitas Pemblokiran: YLKI juga meminta PPATK lebih selektif dalam melakukan pemblokiran rekening. Mengingat isu keuangan sangat sensitif, terutama jika rekening yang diblokir merupakan tabungan yang sengaja diendapkan oleh konsumen untuk keperluan atau jangka waktu tertentu.
Pemberitahuan Dini: YLKI menekankan pentingnya waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum rekening diblokir. Dengan begitu, konsumen dapat terinformasi, memitigasi dampak pada tabungannya, dan memiliki kesempatan untuk menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk tindakan pidana, termasuk judi online.
“Kemudahan Pembukaan Blokir: YLKI meminta PPATK tidak mempersulit konsumen dalam proses pembukaan blokir rekening,” harap Rio Priambodo.
Selain itu, PPATK harus menjamin bahwa dana konsumen tetap utuh dan aman, tanpa ada kekurangan sedikit pun akibat pemblokiran yang dilakukan.
Penyediaan Pusat Krisis: Terakhir, YLKI meminta PPATK untuk membuka hotline crisis center. Fasilitas ini diperlukan bagi konsumen yang ingin mencari informasi atau melakukan pemulihan akun rekening bank yang terkena blokir.
Pernyataan YLKI ini muncul sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap kebijakan PPATK yang memicu sentimen negatif terkait keamanan keuangan pribadi. ***