![]() |
ilustrasi (foto:arah.com) |
JAKARTA – Kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) harus mampu memberikan jaminan agar pelayanan pengelolaan haji lebih meningkat mulai pra perjalanan hingga kembali ke Tanah Air.
Diketahui, pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2017, sebesar Rp 249 ribuan. Sehingga BPIH pada 2017 menjadi Rp 34.890.312 per jamaah.
Kendati kenaikan BPIH tidak signifikan, namun pemerintah seharusnya mampu menekan biaya operasional haji agar lebih efisien.
“Sehingga sangat mungkin biaya BPIH tidak harus dinaikkan. Malah kalau perlu bisa diturunkan,” ujar Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya diterima Kabarnusa.com, Sabtu (25/3/17).
Di sisi yang lain, kata Tulus, kenaikan BPIH harus mampu memberikan jaminan agar pelayanan pengelolaan haji lebih meningkat, baik pada saat pra perjalanan, selama perjalanan, selama di tempat ibadah dan paska perjalanan.
“Jangan sampai lagi terdengar jamaah terlambat berangkat karena visa belum keluar, delay penerbangan tanpa alasan yang jelas, ” katanya menandaskan.
Juga, jangan sampai jamaah haji ditempatkan di pemondokan yang jauh dari lokasi termasuk dalam menjaga kualitas makanan untuk tamu Allah itu. “Yang tak kalah pentingnya, managemen penanganan korban jika terjadi suatu musibah selama ibadah Haji,” demikian Tulus. (rhm).