Jakarta- Kebijakan pemerintah dengan melakukan subdisi minyak goreng sebesar Rp3,5 Triliun dinilai ‘muspro’ atau mubazir.
Pemerintah diminta jangan ‘cemen’ dan membuat kebijakan yang ecek ecek, denga subsidi Rp3.5 T.
“Kebijakan ini akan muspro atau sia-sia karena tidak menukik pada pokok persoalannya,” tegas Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Senin 24 Januari 2021.
YLKI Minta Pemerintah Tambah Dana PSO dan Tunda Kenaikan Tarif KRL
Menurutnya, terjadinya perilaku panic buying oleh konsumen dalam membeli minyak goreng, disebabkan pertama merupakan bentuk kesalahan strategi marketing pemerintah dalam membuat kebijakan publik. Dan kegagalan pemerintah dalam membaca perlaku konsumen Indonesia.
Kedua, dari sisi konsumen, perilaku panic buying juga merupakan fenomena yang anomali dan cenderung sikap yang egoistik, hanya mementingkan kepentingannya sendiri. Terkait hal ini, menurur keterangan Aprindo, stok minyak satu harga makin menipis.
“Seharusnya pemerintah membatasi pembelian, misalnya konsumen hanya boleh membeli 1 bungkus/satu liter saja,” sambungnya.
Sambut G20, Grab Indonesia Percepat Kebijakan Transportasi Rendah Emisi di Bali