Ratusan Pelajar di Yogyakarta Dibekali Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam
17 Desember 2024,
08:45
WIB
Atas terbitnya Perpres No. 59/2024, ini ada pihak yang diuntungkan dengan implementasi JKN KRIS
Pada sisi lain, lanjut dia, program JKN-BPJS Kesehatan akan tergerus.
Pada akhirnya secara praksis justru akan terjadi “kasta baru” dalam pelayanan kesehatan.
YLKI: Tidak Pantas Rokok Dibuatkan SNI, Bisa Menjadi Bahan Tertawaan Dunia
Kasta baru dimaksud adalah RS komersial dan RS JKN.
Kata Tulus Abadi lebih sialnya, RS JKN dianggap “RS kelas kambing”.
Diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 terkait jaminan kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk mengubah sejumlah ketentuan terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan. ***