YLKI: Perpres No 59 Tahun 2024 Gerus Program JKN, Lahirkan Kasta Baru Layanan Kesehatan

Terrbitnya Perpres No. 59/2024 dikhawatirkan bakal menggerus program Jaminan Kesehatan Nasional JKN dan ada pihak yang diuntungkan dengan implementasi JKN KRIS

16 Mei 2024, 08:43 WIB

Atas terbitnya Perpres No. 59/2024, ini ada pihak yang diuntungkan dengan implementasi JKN KRIS

Pada sisi lain, lanjut dia, program JKN-BPJS Kesehatan akan tergerus.

Pada akhirnya secara praksis justru akan terjadi “kasta baru” dalam pelayanan kesehatan.

YLKI: Tidak Pantas Rokok Dibuatkan SNI, Bisa Menjadi Bahan Tertawaan Dunia

Kasta baru dimaksud adalah RS komersial dan RS JKN.

Kata Tulus Abadi lebih sialnya, RS JKN dianggap “RS kelas kambing”.

Diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 terkait jaminan kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk mengubah sejumlah ketentuan terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan. ***

Berita Lainnya

Terkini