YLKI Sebut Harga Rokok Minimal Rp70 Ribu per Bungkus

20 September 2019, 00:34 WIB
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi/dok.

Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta jika pemerintah serius dalam pengendalian tembakau dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok maka kenaikan cukai harus lebih tinggi lagi dan harga rokok minimal Rp 70.000/bungkus.

Diketahui, pemerintah akan menaikkan cukai rokok pada 2020, sebesar 23 persen dan kenaikan harga retail rokok sebesar 35 persen.

“Kenaikan cukai rokok memang sudah harus dilakukan, apalagi pada 2018-2019 tidak ada kenaikan cukai rokok,” tutur Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran persnya, Kamis (19/9/2019).

Menurut Tulus, kebijakan tersebut masih sebatas gimmic policy, mengingat belum ada aspek legalitasnya.

“Baru sebatas komitmen politik saja. Sampai detik ini belum dituangkan pada sebuah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai dasar legalitas kenaikan cukai dimaksud,” tukas dia.

Kemudian, prosentase 23 persen itu sebenarnya kenaikan yang kecil, bahkan enteng-entengan saja, karena dua tahun sebelumnya tak ada kenaikan cukai rokok. Kenaikan sebesar 23 persen adalah kenaikan rapelan, jadi terasa besar;

Selain itu, kenaikan 23 persen adalah kenaikan rata rata, bukan kenaikan setiap kategori/jenis rokok. Jika kenaikan 23 persen itu dikenakan pada kategori/jenis rokok yang tidak populer/tidak laku di pasaran, ya tidak ada gunanya kenaikan 23 persen tersebut.

Sebaliknya jika kenaikan pada merek rokok ternama, seperti pada kategori SKM 1 (Sigaret Kretek Mesin) prosentasenya kecil, maka dampak terhadap pengendalian konsumsi di level konsumen nyaris tidak ada.

Apalagi, kenaikan harga di level retail yang mencapai 35 persen, itu juga kenaikan rata rata. Jika dirupiahkan kenaikan harga di ritail hanya berkisar Rp 10-35/batang. Nyaris tak ada artinya.

“Dan artinya harga rokok masih sangat terjangkau bagi konsumen,” ungkap Tulus.

Karena itu, jika memang pemerintah menaikkan cukai dan harga rokok untuk pengendalian konsumsi maka harga rokok minimal Rp 70.000/bungkus. YLKI mendesak pemerintah untuk segera mensahkan kenaikan cukai rokok secara definitif dengan sebuah PMK.

YLKI juga mendesak agar formulasi kenaikan cukai rokok itu lebih fair. Terapkan kenaikan cukai rokok 23 persen pada jenis rokok kategori SKM 1, bukan malah sebaliknya: kenaikan pada kategori SKM 1 prosentasenya sangat kecil.

Kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen, sebelum disahkan dengan PMK, dan dengan formulasi yang fair; maka belum layak diberikan apresiasi. Masih kentara pemerintah lebih dominan memerhatikan kepentingan industri rokok untuk menaikkan tarif cukai, bukan aspek pengendalian konsumsi.

Bahkan belum pro pada kepentingan petani tembakau lokal, manakala pemerintah tak bernyali untuk memberikan kenaikan prosentase yang tinggi pada jenis rokok yang menggunakan daun tembakau impor.

YLKI juga meminta Kemenkeu melakukan simplifikasi sistem cukai rokok. Cukai mau naik setinggi apapun tapi kalau modelnya masih multi layer seperti saat ini maka kurang efektif. Justru akan memicu munculnya produk/merek2 baru hanya untuk menyiasati kenaikan cukai dimaksud. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini