Pemerintah menyalurkan subsidi Rp14.000 minyak goreng curah dan melepas minyak goreng kemasan pada mekanisme pasar sejak pekan lalu.
Terdapat dua faktor penyebab kelangkaan minyak goreng. Pertama sikap industri yang memilih meraup untung melalui domestic market obligation (DMO), dan yang kedua kegiatan nakal pengusaha menimbun minyak goreng untuk dijual dengan harga tinggi.
Pihaknya mendorong Kepolisian untuk melakukan pengusutan. Lutfi juga optimistis stok minyak goreng berangsur mencukupi sehingga mudah didapat masyarakat.
Gappari Desak Pemerintah Ambil Langkah Terkait Turunnya Harga Minyak Goreng
Mendag menengarai kemungkinan besar ada sektor industri yang tidak berhak sebenarnya mendapatkan minyak DMO. Kedua, mungkin ada orang yang membuat atau menimbunkan barang tersebut dari luar negeri dengan harga yang sangat jauh dan sangat tinggi tersebut. ***