Direktur Yayasan Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putus Armaya/dok |
DENPASAR – Praktik bisnis pinjaman online (pinjol) terus merebak kian masif bahkan diduga banyak terjadi praktek pelanggaran transaksi dalam pinjol tersebut. Manakala pengawasan pemerintah (OJK) masih lemah, konsumen harus mewaspadai jeratan pinjol.
“Kecuali jika pinjol akan menjerat leher anda,” ucap Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya dalam keterangan tertulis diterima Kabarnusa Selasa (20/111/2018).
Diungkapkan di Bali banyak konsumen yang berkonsultasi masalah ini, cuma belum melaporkan kasus kasunya secara rinci. Armaya sudah mencium Aroma Pelanggaran terhadap transaksi pinjaman online tersebut di Bali.
Jika mengacu Undang Undang No.8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen di pasal 4 Konsumen punyak hak atas informasi yg benar, jelas dan jujur mengenai layanan jasa produk pinjaman online. Tidak boleh memberikan informasi yang menyesatkan, hal ini termasuk tindak pidana konsumen jika melanggar, sesuai pasal 62 UUPK dipidana penjara 5 tahun denda paling banyak 2 milyar rupiah.
Beberapa poin yang harus Anda waspadai sebelum bertransaksi dengan pinjol adalah : Pertama, jangan tergiur oleh bujuk rayu, iklan/promosi pinjol. Pastikan Anda bertransaksi dengan pinjol karena emergency saja.
Kedua, pastikan Anda telah membaca dengan cermat/seksama dan memahami semua ketentuan / peraturan teknis yang dibuat oleh pinjol; “Ketiga pastikan Anda bertransaksi dengan pinjol yang sah (terdaftar di OJK). Saat ini terdapat 300-an pinjol beroperasi di Indonesia, tetapi yang berizin hanya 70-an saja,” sambungnya.
Keempat konsumen harus memastikan mengetahui cara pembayaran, cara penagihan, besaran denda harian, dan besaran komisi/bunga; “Jangan pernah Anda menunggak dan atau melewati jatuh tempo pembayaran. Kecuali Anda ingin terjerat hutang bunga berbunga yang mencekik leher,” katanya wanti-wanti.
Tak kalah pentingnya, pilihlah pinjol dengan besaran bunga/komisi dan denda harian yang paling rendah/paling kecil; Dia meminta jangan ragu, segera laporkan (ke OJK/polisi) jika terjadi dugaan penyadapan/ penyalahgunaan data pribadi secara berlebihan dan atau teror fisik oleh pinjol;
Dan waspadalah! Pinjaman online akan menyadap seluruh data pribadi yang ada pada telepon seluler Anda: mulai nomor telepon teman/saudara/atasan, bahkan photo pribadi Anda. “Data pribadi inilah yang akan dijadikan alat untuk menekan/menteror Anda, jika Anda menunggak/telat bayar hutang,” demikian Armaya. (rhm)