0,2 Gram Sabu Giring Satrya ke Sel Mapolres Tabanan

4 Mei 2014, 14:25 WIB

KabarNusa.com, Tabanan –  Satuan Narkoba Polres Tabanan menangkap I Putu Riky Satrya Mahendra (19) dalam dugaan keterlibatan penyalahgunaan barang terlarang.

Satrya ditangkap pada Sabtu 3 Mei 2014 sekira jam 19.00 wita setelah diintai petugas cukup lama.

“Anggora kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir jalan Bingin Ambe tepatnya depan warung Notee Frezz Bubble, Banjar Anyar kecamatan Kediri,” jelas Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono kepada wartawan Minggu (4/5/2014).

Awalnya, pria pengangguran beralamat Desa Mengesta Kecamatan Penebel, mengelak namun setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan barang bukti, dia mengakui perbuatannya.

Dari penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,2 gram brutto.

Hasil penyidikan, polisi menjeratnya dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dekananto mengungkapkan, dari penyidikan dan bukti-bukti keterangan di lapangan, tersangka m diduga tanpa hak memiliki,menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.

“Barang bukti 0,2 gram sabu itu masuk dalam satu paket siap pakai,” imbuh Dekananto. KIni bersama barang bukti, tersangka dijebloskan ke sel guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (gus)

Berita Lainnya

Terkini