102 Narapidana Lapas Tabanan Terima Remisi

17 Agustus 2015, 19:45 WIB

Kabarnusa.com- Sebanyak 102 orang narapidana di Lapas Kelas II B Tabanan menerima remisi. Pemotongan masa hukuman diberikan melalui prosesi upacara yang dipimpin langsung Penjabat Bupati Tabanan I Wayan Sugiada.

Berdasarkan usulan Lapas Kelas II Tabanan, remisi diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 113. Jumlah narapidana yang remisinya sudah ditetapkan melalui surat keputusan sebanyak 102 orang.

Dari jumlah 102 itu, sebanyak 76 orang di antaranya menerima remisi umum. Remisi ini hanya diberikan kepada narapidana yang perkaranya tidak bertentangan dengan pasal 34 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Sedangkan sisanya menerima remisi dasawarsa yang diserahkan setiap sepuluh tahun peringatan HUT RI.

Penjabat Bupati I Wayan Sugiada menuturkan, remisi merupakan instrumen yang mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

“Karena remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik,” ujar Sugiada mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM.

Percepatan napi dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan dengan keluarganya. Begitu juga dengan masyarakat di lingkungan sekitarnya.

“Para narapidana penerima remisi sudah sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebab remisi merupakan penghargaan yang layak saudara terima karena sudah memenuhi syarat administratif dan substantif,” imbuhnya.

Selanjutnya kepada para narapidana yang belum mendapatkan remisi, Sugiada berharap untuk tetap bersabar dan terus memperbaiki diri. “Sehingga ke depannya memperoleh kesempatan yang sama,” tukasnya.(gus)

Berita Lainnya

Terkini