Jakarta – Tindak tegas dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap para pelaku usaha yang kedapatan memanfaatkan ikan Arwana Kalimantan (Scleropages formosus) tanpa mengantongi izin resmi.
Langkah ini menjadi respons atas temuan bahwa Arwana super red, varietas yang termasuk dalam daftar ikan dilindungi penuh, diperdagangkan tanpa dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) yang seharusnya menjadi persyaratan wajib.
Dalam operasi penertiban yang belum lama ini digelar, tim gabungan dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak bergerak cepat menyegel sejumlah lokasi usaha jual beli Arwana super red ilegal di wilayah Pontianak dan Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Aksi penyegelan berdasar laporan masyarakat dan sorotan media yang menginformasikan adanya aktivitas pemanfaatan ikan dilindungi tanpa izin yang sah.
Hasilnya, di lokasi-lokasi yang digerebek, petugas menemukan ratusan ekor Arwana Kalimantan strain super red, bersama dengan jenis ikan hias lainnya seperti Arwana Silver Brazil, botia, dan ringau. Ironisnya, seluruh ikan tersebut tidak disertai dokumen legal yang membuktikan asal-usul dan izin pemanfaatannya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menegaskan bahwa legalitas, ketertelusuran, dan keberlanjutan adalah pilar utama dalam setiap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi.
Ia menjelaskan prosedur perizinan untuk pemanfaatan Arwana telah diatur jelas melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021. Lebih lanjut, Koswara mengingatkan bahwa Arwana Kalimantan telah menyandang status spesies rawan punah dalam Red Data Book IUCN dan tercatat dalam Appendix I CITES sejak tahun 1975, yang mengindikasikan tingkat perlindungan yang sangat tinggi.
“KKP tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik usaha ilegal yang secara nyata mengancam kelestarian spesies berharga seperti Arwana Kalimantan. Penegakan hukum ini adalah wujud komitmen kami dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia,” tegas Koswara melalui siaran resmi KKP di Jakarta, Jumat (25/4).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), merinci bahwa operasi penyegelan menyasar tiga lokasi berbeda yang terkait dengan dua pemilik usaha. Di komplek PU Pengairan Limbung, Kecamatan Sungei Raya, tim gabungan menemukan 393 ekor ikan yang terafiliasi dengan pemilik berinisial AH.
Sementara itu, dari pemilik berinisial AG, ditemukan total 152 ekor ikan yang tersebar di dua lokasi, yaitu gudang penampungan arwana PT. TJS dan kediaman pribadi pemilik di Kota Pontianak.
“Saat ini, kegiatan usaha jual beli ikan arwana di lokasi-lokasi tersebut telah kami hentikan sementara. Barang bukti berupa ratusan ekor ikan telah kami amankan, dan kedua pelaku berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda,” jelas Ipunk dengan nada tegas.
Berdasarkan hasil investigasi awal, para pelaku diduga kuat melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) Permen KP Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau jenis Ikan Yang Tercantum dalam Appendiks CITES jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menekankan pentingnya regulasi yang ketat dalam pengelolaan usaha ikan hias, terutama untuk spesies yang telah masuk dalam kategori dilindungi.
Trenggono mendorong seluruh pelaku usaha untuk menjadikan legalitas dan keberlanjutan sebagai landasan utama dalam setiap aktivitas pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi. Langkah tegas KKP ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap praktik ilegal yang mengancam keanekaragaman hayati Indonesia. ***