![]() |
Lapas Kerobokan, Bali /*KabarNusa |
KabaNusa.com – Tercatat 12 narapidana berkewarganegaraan asing di Lembaga Pemasyarakatan Kelaa II A Denpasar (Kerobokan), Bali mendapat pengurangan hukuman atau remisi pada hari raya Natal.
“Mereka mereka mendapat remisi setelah memenuhi perayaratan seperti berkelakuan baik,” terang .Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali I Gusti Kompyang Adnyana di kantornya, Rabu (24/12/2014)
“Remisi natal diberikan untuk pengurangan hukuman satu sampai dua bulan,” jelas dia.
Di antara 12 warga asing yang menikmati remisi natal adalah Rene Lawrence (36) wanita asal Australia, anggota geng Bali Nine yang menyelundupkan narkoba ke Bali.
Kata Adnyana, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang dihadiahi remisi sebanyak 51 orang.
Rene yang dijatuhi 20 tahun bui denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan itu, mendapat remisi dua bulan kurungan.
Saat ini wanita yang dijerat Pasal 82 Ayat (3) UU No 2 Tahun 1997, mendekam di sel Rutan Bangli.
Mereka yang mendapat remisi terlibat berbagai tindak kejahatan umum dan telah memenuhi persyaratan. Rencananya, remisi diberikan kepada napi besok Kamis 25 Desember 2014 usai persembahyanhan dan perayaan natal.
Dikatakan, Adnyana, pada hari raya natal tahun ini, ada 63 narapidana yang mendapat pengurangan hukuman. Sedangkan yang merayakan natal penghuni LP Kerobokan sebanyak 167 orang.
Saat ini, ada 62 nrapidana asing dari 23 negara yang mendekam di LP Kerobokan (rhm).