|
Dengan hasil sidak ditemukan 13 ( tiga belas ) orang tidak memakai Masker dan langsung dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu/ist. |
Denpasar – 13 Orang warga yang terjaring operasi wajib masker di Kota
Denpasar langsung ditindak tim Yustini Penegakan Prokes dengan sanksi denda
masing-masing membayar Rp100 ribu.
Desa Kesiman Kertalangu bersama Tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas
Perhubungan, Danramil, Linmas dan Desa Adat serta pecalang setempat
Melaksanakan penertiban bersama penggunaan masker dan sosialisasi Peraturan
Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor
48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
(Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Senin (19/10/2020).
Sosialisasi dilaksanakan di sekitar wilayah Desa Kesiman Kertalangu yakni di
Pasar Kerta, Jalan Prof. IB. Mantra ini menyasar kepada warga yang melanggar
protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan melaksanakan sosial
distancing.
Selain itu, sosialisasi ini juga menyasar para pelaku usaha dan tempat-tempat
yang berpotensi menjadi kerumunan warga.
Perbekel Desa Kesiman Kertalangu, I Made Suena mengatakan, sosialisasi kali
ini melibatkan Unsur TNI 18 orang, Polri 21 orang, Pol pp 36 orang, Dishub 14
orang, Unsur pemerintah desa Kesiman Kertalangu 9 orang dan Linmas Desa 8
orang.
Lokasi yang disasar adalah Pasar Kerta dan pengguna jalan yang melintas di
seputaran Desa Kesiman Kertalngu. Dengan hasil sidak ditemukan 13 (tiga belas)
orang tidak memakai Masker dan langsung dikenakan sanksi denda administratif
sebesar 100 ribu rupiah.
Diharapkan kepada masyarakat, agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara
yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan virus covid-19
adalah disiplin dan kesadaran pada diri sendiri memakai masker yang benar,
tidak menaruh masker di leher.
“Dengan mengikuti itu semua akan dapat menekan penyebaran virus covid-19
cepat,” tandasnya. (rhm).